Pengajuan DD 2025 Masih Tunggu Permendes

Senin 30-12-2024,10:00 WIB
Reporter : ARI M RIDWAN
Editor : Desi AP

CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong menyebut bahwa, terkait proses pengajuan Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2025 saat ini masih dalam status penundaan.

Hal ini disebabkan belum terbitnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) yang mengatur mekanisme dan teknis pengajuan dana tersebut.

"Kami masih menunggu keluarnya Permendes terbaru sebagai dasar hukum pengajuan Dana Desa tahun 2025," ujar Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi yang dihubungi wartawan di Curup.

BACA JUGA:PMD : 122 Desa Sudah Cairan DD/ADD

BACA JUGA:PMD : Hari Ini Terakhir Pengajuan ADD, Sisa 7 Desa Lagi

 

Untuk posisi sekarang, kata dia, sebagian desa mungkin masih ada yang membelanjakan DD tahap II tahun 2024.

Selain itu, ia menjelaskan, setiap desa memiliki ruang untuk menyusun program/kegiatan sesuai dengan kewenangannya. Hal ini juga tentu melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes).

"Hal-hal strategis di desa harus dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat desa melalui musdes yang diselenggarakan oleh BPD," jelasnya.

Pembahasan dan kesepakatan dalam musdes, sambungnya, nanti akan menghasilkan dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan yang meliputi RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa.

BACA JUGA:Pemdes Diimbau Segera Realisasikan DD

BACA JUGA:DD Rejang Lebong 2025 Turun 3 Miliar

 

Hasil musdes juga wajib dipedomani oleh Kepala Desa dalam merumuskan berbagai kebijakan desa, termasuk kebijakan pembangunan desa.

Diharapkan juga, optimalisasi penggunaan DD tahun depan dapat dilaksanakan sesuai dengan prioritas nasional secara efektif, efisien, serta akuntabel. 

Kategori :