PMD : Hari Ini Terakhir Pengajuan ADD, Sisa 7 Desa Lagi

PMD : Hari Ini Terakhir Pengajuan ADD, Sisa 7 Desa Lagi

Pemdes ajukan pencairan DD dan ADD di Kantor Dinas PMD Rejang Lebong.-DOK/CE-

CURUPEKSPRESS.COM - Menjelang akhir tahun 2024, masih terdapat sejumlah desa di Kabupaten Rejang Lebong yang perangkat desanya belum menerima gaji.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong mengungkapkan, bahwa pada Jumat 13 Desember 2024 ini merupakan hari terakhir bagi desa-desa untuk mengajukan dokumen Alokasi Dana Desa (ADD) tahap kedua.

"Kami tunggu paling lambat sampai besok (hari ini, red) bagi desa yang belum mengajukan ADD agar segera menyampaikan dokumennya ke PMD," kata Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi melalui Staf Pelaksana Bidang Pemerintahan Desa, Jayus, Kamis 12 Desember 2024.

BACA JUGA: ADD Rejang Lebong Naik Hampir Rp 7 Miliar

BACA JUGA:Hasil Review DD/ADD Tahun 2023, Inspektorat Kantongi Temuan Soal Pajak di Desa-desa Kabupaten Kepahiang

 

Jika sampai dengan batas waktu tersebut masih juga terdapat ads desa tidak mengajukan, menurut dia, maka desa bersangkutan harus bersiap dengan resiko dan konsekuensinya.

"Kami dapat informasi dari Bagian Keuangan Pemda, katanya Kepala BPKD akan pergi dinas luar pada 17 - 20 Desember ini. Sehingga paling lambat berkas pengajuan ADD ini harus sudah masuk ke Kasda setidaknya tanggal 16 Desember, agar pencairan ADD tahap dua bisa ditransfer ke rekening kas desa," jelasnya.

Ia melanjutkan, hingga saat ini masih terdapat 7 desa lagi di wilayah Rejang Lebong yang belum mengajukan pencairan ADD tahap kedua. Ketujuh desa dimaksud antara lain Desa Derati, Kota Padang Baru, Baru Manis, Sukarami, Lubuk Belimbing I, Sari Pulau dan Kampung Delima.

BACA JUGA: Berkas DD/ADD 30an Desa di Kepahiang Sudah Diserahkan ke BKD, 19 Desa Masih Verifikasi

BACA JUGA: Kebut, 40 Desa di Kepahiang Serahkan Berkas Pencairan DD/ADD Tahap III

 

"Sudah pertengahan Desember ini masih ada beberapa desa lagi yang belum mengajukan ADD tahap II ke PMD," ucapnya.

Besaran ADD tahap II ini, lanjut Jayus, berdasarkan aturan Permen Desa yakni sebesar 25 persen yang salah satunya untuk pembayaran gaji kades dan perangkat desa periode bulan Oktober, November dan Desember 2024.

Sumber: