CURUPEKSPRESS.COM - Proyek identitas digital World baru saja membuat gebrakan dengan mengumumkan kalau mereka udah berhasil mengumpulkan 10 juta pengguna terverifikasi. Angka ini jadi pencapaian besar buat platform yang dulunya dikenal sebagai Worldcoin.
Menurut laporan Cointelegraph pada Senin, 13 Januari, jutaan pengguna dari seluruh dunia udah terdaftar di jaringan World dan diidentifikasi sebagai manusia asli. Uniknya, proyek ini beda dari yang lain karena pakai teknologi jaringan orbs buat ngumpulin data biometrik pengguna.
BACA JUGA:Perkembangan Aktivitas Aset Kripto di Indonesia, Pengawasan Resmi Beralih ke OJK
BACA JUGA:Token vs Koin Kripto, Mana yang Lebih Menguntungkan?
Proses ini disebut proof-of-human (PoH), metode verifikasi untuk memastikan kalau setiap individu yang pakai platform ini benar-benar manusia. Dalam blog mereka tanggal 9 Januari kemarin, World ngejelasin kalau PoH makin penting seiring perkembangan pesat teknologi kecerdasan buatan (AI).
Pasalnya, AI yang terus berkembang dianggap bisa ngerusak keandalan informasi dan memunculkan masalah soal hak cipta. Dengan PoH, World yakin kalau manusia tetap punya kendali dan daya cipta di tengah kemajuan teknologi.
BACA JUGA:Mengoptimalkan Pemahaman Volume dalam Perdagangan Aset Kripto
BACA JUGA:Tokocrypto Siap Hadapi Pertumbuhan Pesat Industri Kripto di 2025
Kontroversi Soal Privasi dan Keamanan
Walaupun pencapaian ini keren, nggak semua orang setuju. Identitas digital ini masih jadi topik yang panas buat dibahas. Banyak yang khawatir soal privasi dan penyalahgunaan data oleh pihak-pihak yang nggak bertanggung jawab.
Nggak cuma itu, World juga sempat kena masalah hukum di beberapa negara. Misalnya, Kenya udah lebih dulu melarang proyek ini sejak Agustus 2023 karena dianggap berisiko buat keamanan nasional dan privasi. Spanyol juga sempat nyuruh World stop ngumpulin data selama tiga bulan di awal 2024, bahkan proyek ini harus menghentikan operasinya sampai akhir tahun.
Negara-negara lain kayak Portugal, Hong Kong, dan Korea Selatan pun ikut bertindak. Korea Selatan bahkan ngehukum World dengan denda sebesar KRW1,1 miliar karena dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan data pribadi.