Perkembangan Aktivitas Aset Kripto di Indonesia, Pengawasan Resmi Beralih ke OJK

Perkembangan Aktivitas Aset Kripto di Indonesia, Pengawasan Resmi Beralih ke OJK

Aktivitas Aset Kripto di Indonesia Pengawasan Resmi Beralih ke OJK--

CURUPEKSPRESS.COM - Mulai 10 Januari 2025, pengawasan kripto dan aset keuangan digital di Indonesia resmi beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sebelumnya ada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Ini semua terjadi setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 yang mengatur soal perpindahan tugas pengawasan aset digital, termasuk kripto, ke OJK dan Bank Indonesia (BI).

 

Jadi, kalau dulu Bappebti yang mengawasi aset kripto, sekarang giliran OJK yang bakal menangani pengawasan dan pengaturan terkait pasar modal. Sementara itu, BI tetap pegang pengawasan soal pasar uang dan valuta asing.

BACA JUGA:Token vs Koin Kripto, Mana yang Lebih Menguntungkan?

BACA JUGA:Mengoptimalkan Pemahaman Volume dalam Perdagangan Aset Kripto

 

Semua ini mulai berlaku sejak 10 Januari 2025, setelah PP ini diundangkan pada akhir tahun lalu. Tujuan dari peralihan ini sih simpel, yaitu untuk memperkuat sistem keuangan dan memberikan perlindungan lebih kepada konsumen di tengah pesatnya pertumbuhan aset kripto di Indonesia.

PP ini juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi dan sistem keuangan nasional. Makanya, pemerintah berharap pengalihan ini bisa memberikan dampak positif untuk perkembangan sektor keuangan digital.

BACA JUGA:Tokocrypto Siap Hadapi Pertumbuhan Pesat Industri Kripto di 2025

BACA JUGA:8 Kripto Ini Bakal Jadi Primadona di Tahun 2025

 

Persiapan OJK untuk Pegang Pengawasan Kripto

OJK nggak diam aja sih, mereka sudah nyiapin berbagai langkah buat menyambut tugas baru ini. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Hasan Fawzi, bilang kalau OJK udah nerbitin beberapa regulasi penting.

Sumber: