Dia juga menganjurkan, agar pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Hal itu dilakukan, agar para mustahik yang menerima zakatnya juga bisa tepat sasaran.
"Kami menganjurkan pembayaran zakat melalui UPZ. Namun jika masyarakat mau membayar langsung ke orang yang bersangkutan itu tidak jadi persoalan," tutupnya.