Resign? Begini Cara Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Ribet

Sabtu 24-05-2025,13:00 WIB
Reporter : Risnawati
Editor : Desi AP

CURUPEKSPRESS.COM - Pekerja yang mengundurkan diri dari pekerjaan kini dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus menunggu usia pensiun. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022, peserta yang mengundurkan diri (resign) atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mencairkan JHT setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak kepesertaan dinonaktifkan oleh perusahaan. Hal ini memberikan kemudahan bagi pekerja untuk mengakses dana JHT mereka dalam waktu yang lebih singkat.

Masa tunggu satu bulan ini dihitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri diterbitkan oleh perusahaan. Setelah masa tunggu berakhir, peserta dapat mengajukan klaim pencairan JHT melalui berbagai kanal yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline. Proses ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas dan kemudahan bagi peserta dalam mengakses dana mereka.

BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Juli 2025? Begini Cara Cek Tunggakan dengan Mudah

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Siap Terapkan KRIS Mulai Juli 2025! Apa yang Perlu Diketahui Peserta?

 

Untuk mengajukan klaim JHT, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain: 

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu Keluarga (KK), surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan, buku tabungan dengan nomor rekening aktif
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp50 juta. 

Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi identitas dan status kepesertaan peserta. Proses klaim dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk saldo di bawah Rp10 juta, atau melalui layanan Lapak Asik dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk saldo di atas Rp10 juta. Dalam proses ini, peserta akan diminta untuk mengisi data diri, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan mengikuti verifikasi data oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan. Proses ini dirancang untuk memastikan keamanan dan keabsahan klaim yang diajukan.

BACA JUGA:Senyum Percaya Diri dengan BPJS Kesehatan! Pembersihan Karang Gigi Jadi Lebih Mudah dan Terjangkau

BACA JUGA:Transformasi BPJS Kesehatan? Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus, Ini Skema Iuran Barunya!

 

Setelah klaim disetujui, dana JHT akan ditransfer langsung ke rekening bank yang telah didaftarkan oleh peserta. Waktu pencairan dana bervariasi tergantung pada jumlah saldo yang dimiliki. Untuk saldo di bawah Rp10 juta, pencairan biasanya dilakukan dalam waktu maksimal satu hari kerja. Sementara itu, untuk saldo di atas Rp10 juta, pencairan dapat memakan waktu hingga lima hari kerja. Proses ini memastikan bahwa dana diterima oleh peserta dalam waktu yang wajar setelah klaim disetujui.

Penting bagi peserta untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan dengan lengkap dan benar sebelum mengajukan klaim. Kesalahan atau kekurangan dalam dokumen dapat memperlambat proses pencairan dana. Selain itu, peserta juga disarankan untuk memeriksa kembali data yang diisi dalam formulir klaim untuk menghindari kesalahan yang dapat mempengaruhi proses verifikasi.

BACA JUGA:Anti Ribet! Ini Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Anggota Keluarga yang Sudah Meninggal Secara Online

BACA JUGA:Anti Ribet! Ini Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp Chat Assistant JKN (CHIKA)

 

Kategori :

Terpopuler