
CURUPEKSPRESS.COM - Banyak orang ingin memanfaatkan lahan kosong untuk membangun usaha. Namun, tak semua lahan bisa digunakan secara sembarangan. Sebelum mulai membangun, ada aturan penting yang wajib diketahui masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun Instagram resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di @kementerian.atrbpn, masyarakat diimbau untuk memperhatikan kesesuaian lahan dengan rencana tata ruang setempat.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Dukung Penuh Pembentukan Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa
BACA JUGA:Urus Tanah di ATR/BPN Jadi Lebih Mudah, Online Maupun Offline!
"Pastikan lahan yang hendak digunakan untuk kegiatan usaha sudah sesuai dengan zona peruntukkan dalam rencana tata ruang," jelas keterangan dalam video unggahan di instagram resmi ATR/BPN tersebut.
Kini, mengecek status zonasi lahan jadi lebih mudah berkat kehadiran aplikasi Gistaru (Geographic Information System for Spatial Planning). Melalui aplikasi ini, pengguna dapat melihat ketentuan zonasi serta jenis kegiatan yang diizinkan pada suatu ruang. Informasi tersebut disajikan dalam bentuk peta interaktif yang mudah dipahami.
BACA JUGA:Kementrian ATR/BPN Ajak Masyarakat Daftarkan Sertipikat Elektronik, Berikut Syarat dan Tata Caranya!
BACA JUGA:Patrick Kluivert Ungkap Kekecewaan Meski Timnas Indonesia Menang atas Bahrain
Dengan menggunakan Gistaru, masyarakat bisa mengetahui apakah sebuah lahan diperuntukkan untuk pemukiman, pertanian, perdagangan, atau industri. Langkah ini penting untuk menghindari pelanggaran tata ruang yang bisa berujung pada sanksi atau pembongkaran bangunan.
Jadi, sebelum membangun ruko, warung, atau usaha lainnya, jangan lupa cek dulu zona lahannya, ya Sobat ATR/BPN!
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, masyarakat bisa mengakses langsung aplikasi Gistaru atau mengunjungi kantor ATR/BPN terdekat.