Catat! Ini 3 Jenis Sertipikat Tanah di Indonesia yang Wajib Kamu Ketahui

Minggu 05-10-2025,06:23 WIB
Reporter : Santri Nadila
Editor : Ab Gafur

CURUPEKSPRESS.COM - Sertipikat tanah adalah sebuah tanda bukti hak pemelikikan yang sah atas suatu tanah yang diterbitkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN adalah badan pertanahan nasional yang akan melindungi hak pemilik dari hal yang bisa merugikan pemilik.

Sertipikat tanah ini memiliki beberapa jenis yang belum banyak diketahui oleh orang, penasaran apa saja jenis nya? Oleh karena itu berikut ini 3 jenis sertipikat tanah di indonesia yang wajib kamu ketahui.

BACA JUGA:Menteri ATR/Kepala BPN Paparkan Layanan Pertanahan Berdampak Nyata untuk Sektor Ekonomi di Indonesia

BACA JUGA:156 Jamaah Umroh Asal Provinsi Bengkulu Berangkat ke Tanah Suci Gunakan Rute Baru Bengkulu-Padang-Jeddah

 

1. Sertipikat Hak Milik (SHM)

Salah satu jenis sertipikat tanah di indonesia yang wajib kamu ketahui adalah sertipikat hak milik. Sertipikat Hak Milik (SHM) jenis ini merupakan sertifikat tanah dengan status kepemilikan tertinggi di Indonesia.

 

2. Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU)

Salah satu jenis sertipikat tanah di indonesia yang wajib kamu ketahui adalah sertifikat hak guna usaha (SHGU). Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) ini berguna untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah yang dikuasai oleh negara untuk keperluan usaha.

BACA JUGA:Ini Langkah-langkah Membuat Sertipikat Tanah Elektronik Secara Resmi di Indonesia

BACA JUGA:Tanah Kamu Aman! Ini Fakta Lengkap soal Tanah Telantar

 

3. Sertipikat Hak Pakai (SHP)

Salah satu jenis sertifikat tanah di indonesia yang wajib kamu ketahui adalah Sertipikat Hak Pakai (SHP). Sertipikat Hak Pakai (SHP) adalah sertifikat ini adalah surat yang memberikan hak kepada seseorang untuk menggunakan atau memanfaatkan tanah yang dimiliki oleh negara dalam jangka tertentu.

Kategori :

Terpopuler