Kejari Kepahiang Tetapkan dr HE Mantan Direktur RSUD jadi Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya

Kamis 13-11-2025,10:44 WIB
Reporter : admin
Editor : Ab Gafur

CURUPEKSPRESS.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan mantan Direktur RSUD Kepahiang dr HE sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Dugaan kasus korupsi ini berupa kegiatan Belanja Modal Pengadaan, Peralatan dan Jasa pada RSUD Kepahiang Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun 2021.

Adapun pasca ditetapkan menjadi tersangka mantan Direktur ini langsung dilakukan penahanan. Untuk diketahui penetapan tersangka mantan dr HE ini dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Kepahiang kala itu. Dimana dengan adanya pengadaan barang dan jasa dengan metode E-Purchasing berupa 2 (dua) unit Uninterruptible Power Supply (UPS) Tahun anggaran 2020 senilai Rp. 1.495.000.000 dan 2 (dua) unit UPS tahun anggaran 2021 senilai Rp. 1.790.000.000 pada RSUD Kepahiang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). 

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Kejari Rejang Lebong Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Anggaran Makan Pasien RSUD Curup

BACA JUGA:Eks Direktur RSUD Curup Ditetapkan jadi Tersangka Dugaan Korupsi Makan Minum Pasien

"Bahwa terdapat 1 (satu) unit UPS tahun anggaran 2020 dan 1 (satu) unit UPS tahun anggaran 2021 belum atau tidak pernah dilakukan uji fungsi namun tetap dilakukan pembayaran atau pencairan oleh Direktur RSUD Kepahiang dr. Hulman Erikson selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan memanipulasi dokumen dokumen kelengkapan pencairan dana," sampai Kajari Kepahiang Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, MH didampingi Kasi Intel Nanda Hardika, SH MH pada Rabu (12/11/2025). 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejari Kepahiang telah menemukan atau memiliki dua alat bukti yang sah dan berdasarkan hasil penyidikan. Dan juga belakangan diketahui jika tersangka tidak pernah melaksanakan identifikasi kebutuhan, survey harga, maupun membuat harga perkiraan sendiri (HPS).

BACA JUGA:Breaking News! Tim Kejari Rejang Lebong Lakukan Penggeledahan di RSUD Curup

BACA JUGA:Penggeladahan RSUD Curup Terkait Dugaan Korupsi Makan dan Minum Pasien, Ini Penjelasan Kejari Rejang Lebong

"Sehingga akibat dari perbuatan tersebut unit UPS tahun anggaran 2020 dan unit UPS tahun anggaran 2021 pada RSUD Kepahiang rusak dan tidak dapat digunakan," bebernya.

Adapun dalam perkara ini penyidik Kejari Kepahiang sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 23 orang saksi dan jumlah kerugian negara dalam dugaan korupsi pengadaan UPS RSUD Kepahiang ini ditaksir senilai Rp 800 juta.

 

Kategori :