BREAKING NEWS! Kejari Rejang Lebong Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Anggaran Makan Pasien RSUD Curup

BREAKING NEWS! Kejari Rejang Lebong Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Anggaran Makan Pasien RSUD Curup

Pengungkapan Tersangka baru Kasus Korupsi Anggaran Makan Pasien dan non-pasien RSUD Curup, isak tangis keluarga pecah.-Razik/ce-

CURUPEKSPRESS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali mengungkap tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum pasien di RSUD Curup Tahun Anggaran 2022-2023.

Kali ini, tersangka berinisial Y, yang diketahui merupakan Direktur CV Agapi Mitra sekaligus honorer di RSUD Curup. Adapun Y resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Selasa (7/10) sore.

BACA JUGA:Eks Direktur RSUD Curup Ditetapkan jadi Tersangka Dugaan Korupsi Makan Minum Pasien

BACA JUGA:Ini Modus Dua Tersangka Korupsi Anggaran Makan Pasien RSUD Curup, Kajari: Keduanya Langsung Ditahan

Informasi yang berhasil dihimpun, Y disebut-sebut akan segera dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Rejang Lebong. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam pengelolaan anggaran makan pasien yang diduga diselewengkan.

Usai menjalani pemeriksaan intensif, Y digelandang menuju mobil tahanan Kejari untuk dibawa ke Rutan Kelas IIA Curup. Suasana haru dan isak tangis keluarga pun pecah saat melihat Y keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

BACA JUGA:Penggeladahan RSUD Curup Terkait Dugaan Korupsi Makan dan Minum Pasien, Ini Penjelasan Kejari Rejang Lebong

BACA JUGA:Breaking News! Tim Kejari Rejang Lebong Lakukan Penggeledahan di RSUD Curup

Sejumlah keluarga yang hadir di lokasi tampak tak kuasa menahan air mata, sementara beberapa kerabat mencoba menenangkan satu sama lain.

Ketika awak media mencoba meminta keterangan dari pihak keluarga, mereka enggan memberikan komentar dan memilih meninggalkan area Kejari dengan raut wajah sedih.

Dengan ditetapkannya Y sebagai tersangka, hingga saat ini sudah empat orang yang resmi diamankan penyidik dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan pasien RSUD Curup tersebut.

BACA JUGA:Kerugian Proyek Laboratorium RSUD Curup Ditaksir Rp 1 Miliar

BACA JUGA:Kerugian Negera Proyek Laboratorium RSUD Curup Segini, Jaksa Sebut Aliran Dana dan Peluang Tersangka Baru

Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam proses pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan yang menimbulkan kerugian negara mencapai 800 juta rupiah.

Sumber: