Konflik Agraria di Kawasan Hutan, Ini Langkah Konkret ATR/BPN

Jumat 23-01-2026,09:00 WIB
Reporter : Lola Anggraini
Editor : Ab Gafur

CURUPEKSPRESS.COM - Keberadaan permukiman masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan masih menjadi persoalan krusial dalam tata kelola agraria di Indonesia. Kondisi ini tidak jarang memicu konflik berkepanjangan antara masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya, terutama akibat tumpang tindih klaim serta ketidakpastian status hukum atas tanah yang telah lama dikuasai atau dimanfaatkan oleh warga. Persoalan tersebut semakin kompleks karena menyangkut dua rezim pengelolaan yang berbeda, yakni pertanahan dan kehutanan, yang masing-masing memiliki dasar hukum dan kewenangan tersendiri.

Sebagai upaya menjawab tantangan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong penguatan sinergi lintas sektor. Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kehutanan, pada 17 Maret 2025. Kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi dalam pengelolaan pertanahan dan penataan ruang, khususnya dalam penegasan batas kawasan hutan dan pemberian kepastian hukum bagi masyarakat. Informasi mengenai kebijakan dan langkah strategis ini disampaikan secara resmi melalui situs Kementerian ATR/BPN.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Serahkan 2.532 Sertipikat Tanah Wakaf di Jatim

BACA JUGA: Nusron: Sertipikat Tanah Elektronik jadi Solusi Masa Kini

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI yang digelar pada Rabu (21/01/2026) di Kompleks Parlemen, Jakarta, menegaskan bahwa MoU dengan Kementerian Kehutanan menjadi dasar penting dalam penyelesaian sengketa agraria yang berkaitan dengan kawasan hutan. Dalam kesepakatan tersebut, disepakati penerapan prinsip hukum "lex prior tempore potior jure", yaitu ketentuan hukum yang berlaku lebih dahulu memiliki kedudukan lebih kuat.

Prinsip ini menjadi pedoman utama dalam menentukan status lahan. Apabila hak atas tanah telah diterbitkan lebih dulu sebelum suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan hutan, maka penetapan kawasan hutan tersebut harus menyesuaikan dengan keberadaan hak yang sah. Sebaliknya, jika suatu wilayah telah lebih dahulu ditetapkan sebagai kawasan hutan, maka penerbitan sertipikat hak atas tanah setelahnya dinilai tidak sah dan wajib dibatalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum sekaligus rasa keadilan bagi semua pihak.

Selain persoalan tumpang tindih regulasi, Menteri Nusron juga menyoroti belum tegasnya batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL). Padahal, secara normatif, ketentuan mengenai tata batas dan pemasangan patok telah diatur dalam regulasi. Namun, implementasinya di lapangan menghadapi tantangan besar, terutama karena luasnya wilayah yang harus dipetakan serta potensi pergeseran atau hilangnya patok batas dari waktu ke waktu.

BACA JUGA:Catat! Ini 3 Jenis Sertipikat Tanah di Indonesia yang Wajib Kamu Ketahui

BACA JUGA:BPN Rejang Lebong Serahkan Sertipikat Penting Bagi Dunia Pendidikan, Dapat Pujian Wamen Dikti

Menurutnya, pemasangan patok secara menyeluruh hingga mencakup jutaan kilometer bukanlah solusi yang realistis. Oleh karena itu, jalan yang paling memungkinkan adalah melalui kesepakatan antarkementerian serta pembenahan data spasial yang akurat dan terpadu. Dalam konteks ini, kebijakan "one map policy" menjadi instrumen penting untuk menyatukan berbagai peta tematik agar tidak lagi terjadi perbedaan data antarinstansi.

Pandangan tersebut sejalan dengan pernyataan Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda. Ia menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya dengan memperjelas regulasi, tetapi juga membutuhkan kelembagaan yang kuat dan koordinasi yang efektif antarinstansi. Menurutnya, MoU antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan dapat menjadi fondasi awal bagi pembaruan regulasi sekaligus penguatan kelembagaan dalam tata kelola agraria nasional.

Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dan dihadiri Ketua Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Siti Hediati Soeharto, serta sejumlah menteri, wakil menteri, dan pimpinan lembaga dalam Kabinet Merah Putih. Menteri Nusron turut didampingi oleh jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN.

BACA JUGA:Ini Panduan Lengkap Cara Merubah Girik jadi Sertipikat Hak Milik

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Jamin Kemanan Sertipikat Tanah Elektronik, Gunakan Teknologi Ini

Dengan regulasi yang lebih jelas, data spasial yang terpadu, serta kelembagaan yang kuat, penyelesaian konflik agraria tidak hanya menjadi lebih adil, tetapi juga berkelanjutan bagi pembangunan nasional.

Kategori :