Catat! Ini 3 Jenis Sertipikat Tanah di Indonesia yang Wajib Kamu Ketahui
sertifikat tanah-Sc youtube-
CURUPEKSPRESS.COM - Sertipikat tanah adalah sebuah tanda bukti hak pemelikikan yang sah atas suatu tanah yang diterbitkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN adalah badan pertanahan nasional yang akan melindungi hak pemilik dari hal yang bisa merugikan pemilik.
Sertipikat tanah ini memiliki beberapa jenis yang belum banyak diketahui oleh orang, penasaran apa saja jenis nya? Oleh karena itu berikut ini 3 jenis Sertipikat tanah di indonesia yang wajib kamu ketahui.
BACA JUGA:Menteri ATR/Kepala BPN Paparkan Layanan Pertanahan Berdampak Nyata untuk Sektor Ekonomi di Indonesia
1. Sertipikat Hak Milik (SHM)
Salah satu jenis sertipikat tanah di indonesia yang wajib kamu ketahui adalah sertipikat hak milik. Sertipikat Hak Milik (SHM) jenis ini merupakan sertifikat tanah dengan status kepemilikan tertinggi di Indonesia.
2. Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU)
Salah satu jenis sertipikat tanah di indonesia yang wajib kamu ketahui adalah sertifikat hak guna usaha (SHGU). Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) ini berguna untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah yang dikuasai oleh negara untuk keperluan usaha.
BACA JUGA:Ini Langkah-langkah Membuat Sertipikat Tanah Elektronik Secara Resmi di Indonesia
BACA JUGA:Tanah Kamu Aman! Ini Fakta Lengkap soal Tanah Telantar
3. Sertipikat Hak Pakai (SHP)
Sumber: