CURUPEKSPRESS.COM - Sebanyak 61 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rejang Lebong masuk usulan untuk kenaikan pangkat periode Februari 2026. Seluruh usulan tersebut saat ini masih dalam proses dan menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Disampaikan Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Erwan Zuganda, S.H., mengatakan bahwa usulan yang masuk telah diverifikasi secara administrasi sebelum diajukan ke BKN.
“Untuk periode Februari 2026, kita menerima 61 usulan kenaikan pangkat PNS. Saat ini semuanya masih dalam proses dan akan diajukan ke BKN untuk penetapan,” ujar Erwan.
Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya kebijakan terbaru, pengusulan kenaikan pangkat PNS kini dapat dilakukan hingga enam kali dalam setahun. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk kenaikan pangkat reguler.
BACA JUGA:Polres Gelar Operasi Keselamatan Nala Selama 14 Hari
BACA JUGA: Ratusan Guru Honorer di Rejang Lebong Masih Mengajar Tanpa Kepastian Status
“Sekarang periode kenaikan pangkat ada enam kali dalam setahun, yaitu Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember. Tapi itu khusus untuk kenaikan pangkat reguler. Kalau anumerta dan pengabdian tetap dua kali setahun,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Sumantri, S.E., M.M., mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih serius dan teliti dalam mengusulkan kenaikan pangkat pegawainya.
“Jangan sampai kenaikan pangkat PNS terhambat hanya karena kelalaian administrasi dari OPD. Kelengkapan berkas itu sangat menentukan,” tegas Iwan.
BACA JUGA:Afreda Rotua Purba Dilantik jadi Kepala Bappeda Rejang Lebong
BACA JUGA: Israel Buka Kembali Perlintasan Rafah untuk Penduduk Gaza
Ia juga mengimbau kepada PNS yang belum sempat diusulkan pada periode Februari agar segera mempersiapkan diri untuk periode berikutnya.
“Kalau memang sudah memenuhi syarat tapi belum terkejar di Februari, silakan segera diusulkan di periode selanjutnya. Kalau terlambat, yang dirugikan adalah PNS itu sendiri,” ujarnya.
Dari total 61 usulan yang diterima, sebagian merupakan usulan kenaikan pangkat dari golongan IV, sementara sisanya berasal dari golongan II dan III. Seluruh usulan tersebut masih menunggu hasil verifikasi dan persetujuan akhir dari BKN Regional VII Palembang.
BACA JUGA: Cuaca Ekstrem Bisa Picu Kecemasan Anak, Ini Langkah Tepat yang Perlu Dilakukan Orang Tua
BACA JUGA: Terlihat Sepele Tapi Penting, Inilah Alasan Restart HP Dianjurkan Produsen dan Intelijen AS