Dua Mantan Pejabat Rejang Lebong Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Ini

Rabu 11-02-2026,18:15 WIB
Reporter : M Razik
Editor : Ab Gafur

CURUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Perumda Tirta Bukit Kaba (PDAM) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2023–2024. Sejumlah saksi mulai dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan pantauan Curup Ekspress di lapangan pada Senin (9/10) terdapat dua mantan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tampak memenuhi panggilan penyidik. Mereka adalah Eks Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Yusran Fauzi, S.T, serta Eks Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Pranoto Majid, S.H., M.Si.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas masing-masing terkait pengelolaan anggaran Perumda Tirta Bukit Kaba tahun 2023–2024. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih lima jam, dimulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hironimus Tafonao, S.H., M.H membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Iya, kami telah memanggil dan memeriksa beberapa saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong tahun 2023–2024,” ujar Hironimus.

BACA JUGA: Sejumlah Pejabat Polres Rejang Lebong Dimutasi, Ini Daftar Lengkapnya

BACA JUGA: Heboh Kemasan MBG Balita di Rejang Lebong dalam Kantong Plastik, Ini Kata Pihak SPPG

Ia menjelaskan, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pemeriksaan yang dilakukan merupakan bagian dari proses pengumpulan bahan keterangan serta pendalaman materi atas sejumlah informasi yang sebelumnya diterima oleh pihak kejaksaan.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan dan pendalaman materi sebagai tindak lanjut dari informasi yang telah kami terima,” tegasnya.

Terkait nilai anggaran yang tengah didalami, Hironimus menyebut totalnya mencapai miliaran rupiah dalam rentang tahun 2023 hingga 2024. Namun pihaknya belum merinci secara detail besaran angka maupun item kegiatan yang menjadi fokus pemeriksaan.

“Kami memastikan penyelidikan ini akan dilakukan secara serius dan menyeluruh. Tim penyidik saat ini masih mendalami alur penggunaan anggaran, mekanisme pengawasan, hingga peran pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana tersebut,” jelas Kasi Pidsus.

BACA JUGA: Giliran Sekretaris Disdik Rejang Lebong Dipanggil Jaksa, Soal Dana BOS Rp76 Miliar

BACA JUGA: Soal Dana BOS, Eks Kepala SMPN 2 Rejang Lebong Diperiksa Jaksa

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Eks Sekretaris Daerah Yusran Fauzi memilih enggan memberikan komentar terkait pemanggilan dirinya oleh Kejari Rejang Lebong. Berbeda dengan Yusran, Pranoto Majid mengakui bahwa dirinya telah dua kali dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut. Ia menyebut kapasitasnya saat itu sebagai Dewan Pengawas Perumda Tirta Bukit Kaba tahun 2023–2024.

“Sudah dua kali saya dipanggil sebagai saksi. Waktu itu saya sebagai dewan pengawas,” singkat Pranoto.

Hingga kini, Kejari Rejang Lebong masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Perumda Tirta Bukit Kaba. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik.

Kategori :