Pemohon wajib mengisi formulir permohonan yang telah ditandatangani di atas meterai. Apabila pengurusan diwakilkan, harus disertai surat kuasa. Sertipikat tanah asli menjadi dokumen utama yang wajib dilampirkan. Selain itu, diperlukan fotokopi SPPT dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah diverifikasi oleh petugas.
Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta kewajiban perpajakan lain sesuai nilai tanah juga harus dipenuhi.
3. Mengajukan permohonan di Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah
Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon mengajukan permohonan peralihan hak di kantor pertanahan setempat. Petugas akan melakukan penelitian data yuridis dan fisik tanah. Jika seluruh data telah sesuai, perubahan nama pemegang hak dicatat dalam buku tanah dan diterbitkan sertipikat baru atas nama ahli waris, baik secara bersama-sama maupun berdasarkan kesepakatan pembagian.
Khusus bagi sertipikat yang masih berbentuk analog (cetak lama), akan dilakukan proses alih media menjadi sertipikat elektronik terlebih dahulu sebelum diterbitkan kembali. Transformasi ini merupakan bagian dari modernisasi layanan pertanahan yang tengah dijalankan ATR/BPN guna meningkatkan keamanan dan efisiensi administrasi.
Adapun besaran biaya pelayanan dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan oleh kantor pertanahan dengan rumus : (nilai tanah per meter persegi × luas tanah) dibagi 1.000. Transparansi perhitungan ini memberikan kepastian bagi masyarakat terkait estimasi biaya yang harus dibayarkan.
BACA JUGA:Galaxy XCover 7 Pro, Ini Harga dan Spesifikasinya di Indonesia
BACA JUGA:Makanan Ini Bisa Bikin Gula Darah Naik, Waspada
Untuk mempermudah akses informasi, ATR/BPN juga menyediakan layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi seputar layanan pertanahan, termasuk prosedur dan persyaratan peralihan hak karena waris.
Dengan tertib administrasi, hak atas tanah terlindungi, potensi sengketa dapat dihindari, dan keberlanjutan aset keluarga tetap terjaga dari generasi ke generasi.