Pengaduan Pertanahan Kini Lebih Mudah, ATR/BPN Hadirkan Layanan Terintegrasi
Minggu 15-02-2026,14:36 WIB
Reporter:
Lola Anggraini |
Editor:
Ab Gafur
ATR/BPN adakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Pengaduan melalui Hotline WhatsApp, Strategi Komunikasi dan Keprotokolan yang diselenggarakan di Jakarta pada Rabu (11/02/2026). (Foto : Dok. Kementerian ATR/BPN)--
CURUPEKSPRESS.COM - Lonjakan pengaduan yang disampaikan masyarakat melalui berbagai saluran, khususnya media sosial, mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk semakin sigap dalam memberikan respons. Informasi yang dirilis melalui laman resmi kementerian tersebut menegaskan bahwa pengelolaan pengaduan publik kini menjadi salah satu fokus utama dalam peningkatan kualitas layanan pertanahan dan tata ruang.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menekankan pentingnya respons yang cepat, tepat, dan terkoordinasi terhadap setiap laporan yang masuk. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan pengaduan tidak dapat dilakukan secara parsial. Para Pengelola Pengaduan diimbau untuk menjalin koordinasi intensif dengan direktorat jenderal (Ditjen) teknis yang berwenang menangani substansi permasalahan. Langkah tersebut dinilai krusial karena sebagian besar aduan masyarakat berkaitan dengan layanan teknis, seperti proses administrasi pertanahan, penerbitan sertipikat, maupun persoalan tata ruang.
Dalam kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Pengaduan melalui Hotline WhatsApp, Strategi Komunikasi dan Keprotokolan yang diselenggarakan di Jakarta pada Rabu (11/02/2026), Shamy Ardian menyampaikan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian waktu penyelesaian atas setiap laporan yang diajukan. Menurutnya, transparansi dan kejelasan tahapan penanganan aduan menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Berdasarkan pemaparan dalam rilis tersebut, masyarakat hingga kini masih cenderung menggunakan media sosial sebagai sarana utama untuk menyampaikan keluhan. Media sosial dinilai praktis, mudah diakses, serta memberikan respons yang relatif cepat. Namun, kementerian juga menegaskan bahwa telah tersedia sejumlah kanal resmi yang dirancang secara sistematis dan terintegrasi agar penanganan pengaduan dapat dilakukan secara lebih terstruktur.
Salah satu kanal nasional yang dapat dimanfaatkan masyarakat adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau SP4N-LAPOR. Sistem ini terintegrasi dengan seluruh satuan kerja sehingga memungkinkan aduan diteruskan langsung kepada unit yang berwenang.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan TUNTAS (Tindakan Pengaduan Pertanahan dan Tata Ruang dari Masyarakat) sebagai kanal khusus untuk isu-isu pertanahan dan tata ruang. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 untuk menyampaikan laporan secara langsung dan lebih personal.
Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat, Adhi Maskawan, menjelaskan bahwa layanan Hotline WhatsApp telah tersedia sejak tahun 2022. Kanal ini dikembangkan menggunakan sistem Customer Service Management melalui Omni Communication Assistance (OCA) Interaction. Pemanfaatan teknologi tersebut bertujuan untuk memastikan setiap aduan terdokumentasi dengan baik, mudah ditelusuri, serta dapat dipantau proses penyelesaiannya.
Menurut Adhi Maskawan, layanan ini terus diperbarui agar semakin responsif dan ramah pengguna. Upaya pemutakhiran dilakukan tidak hanya pada aspek teknis, tetapi juga pada peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang mengelolanya. Dengan demikian, pelayanan yang diberikan tidak sekadar cepat, tetapi juga solutif dan komunikatif.
Pelatihan yang berlangsung pada 11-13 Februari 2026 tersebut menjadi bagian dari strategi peningkatan kapasitas aparatur. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN dengan PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. sebagai mitra dalam penyediaan layanan OCA. Peserta pelatihan meliputi para Pejabat Administrator yang membidangi kehumasan, Kepala Bagian Tata Usaha beserta Kepala Subbagian Umum dan Humas pada Kantor Wilayah BPN Provinsi, serta para Pengelola Pengaduan di seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN.
Melalui penguatan koordinasi, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan kompetensi aparatur, Kementerian ATR/BPN menunjukkan komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel. Respons yang cepat dan terukur terhadap setiap pengaduan diharapkan mampu meminimalkan kesalahpahaman, mempercepat penyelesaian masalah, serta meningkatkan kepuasan masyarakat.
Dengan sistem yang terintegrasi, kanal yang beragam, serta koordinasi lintas unit yang solid, Kementerian ATR/BPN berupaya memastikan setiap suara masyarakat didengar dan ditindaklanjuti secara profesional. Langkah ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan dan tata ruang di Indonesia.
Sumber: