Adapun besaran biaya pelayanan dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan oleh kantor pertanahan dengan rumus : (nilai tanah per meter persegi × luas tanah) dibagi 1.000. Transparansi perhitungan ini memberikan kepastian bagi masyarakat terkait estimasi biaya yang harus dibayarkan.
BACA JUGA:Galaxy XCover 7 Pro, Ini Harga dan Spesifikasinya di Indonesia
BACA JUGA:Makanan Ini Bisa Bikin Gula Darah Naik, Waspada
Untuk mempermudah akses informasi, ATR/BPN juga menyediakan layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi seputar layanan pertanahan, termasuk prosedur dan persyaratan peralihan hak karena waris.
Dengan tertib administrasi, hak atas tanah terlindungi, potensi sengketa dapat dihindari, dan keberlanjutan aset keluarga tetap terjaga dari generasi ke generasi.