BGN Soroti Pengelolaan Sampah dalam Program MBG 2026

Senin 23-03-2026,17:17 WIB
Reporter : Lola Anggraini
Editor : Ab Gafur

 

CURUPEKSPRESS.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur pengelolaan sisa pangan, sampah, serta air limbah domestik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan bahwa program pemenuhan gizi masyarakat tidak hanya berfokus pada aspek konsumsi, tetapi juga memperhatikan dampak lingkungan dan kesehatan publik secara menyeluruh.

Dalam regulasi tersebut, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan untuk mengelola sisa makanan dan sampah secara bertanggung jawab. Hal ini mencakup pemilahan, pengolahan, hingga pembuangan limbah sesuai dengan standar yang berlaku. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa aturan ini merupakan bagian penting dalam menciptakan sistem pangan yang berkelanjutan.

Menurutnya, keberhasilan Program MBG tidak hanya diukur dari terpenuhinya kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga dari sejauh mana program tersebut mampu meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.

"Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, mencegah pencemaran lingkungan, serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan," ujarnya dalam keterangan resmi.

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan program harus dilakukan secara komprehensif, termasuk dalam aspek pengelolaan limbah dan sisa pangan. Dengan demikian, setiap tahapan dalam program, mulai dari perencanaan, distribusi, hingga pascakonsumsi harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Secara lebih rinci, SPPG memiliki tanggung jawab penuh dalam menangani sisa pangan, mengelola sampah, serta mengolah air limbah domestik yang dihasilkan dari kegiatan operasional. Pengelolaan ini diharapkan mengacu pada prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), yang telah lama menjadi standar dalam pengelolaan lingkungan. Misalnya, sisa makanan yang masih layak dapat dimanfaatkan kembali, sementara limbah organik dapat diolah menjadi kompos.

Mengacu pada data dari berbagai lembaga internasional seperti Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), sekitar sepertiga dari total makanan yang diproduksi di dunia terbuang setiap tahunnya. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca yang mempercepat perubahan iklim. Oleh karena itu, pengelolaan sisa pangan menjadi isu krusial yang harus ditangani secara serius, termasuk dalam program-program pemerintah seperti MBG.

Selain itu, aspek higiene dan sanitasi juga menjadi perhatian utama dalam regulasi ini. Pengelolaan limbah yang tidak tepat dapat menjadi sumber penyakit, seperti diare, infeksi saluran pencernaan, hingga pencemaran air bersih. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan setiap SPPG mampu menerapkan standar kebersihan yang tinggi demi melindungi kesehatan masyarakat.

Tidak hanya itu, regulasi ini juga membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, sektor swasta, serta komunitas lingkungan. Edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah dan sisa pangan juga menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan kebijakan ini.

Secara keseluruhan, penerbitan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan program pangan yang tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Dengan pengelolaan sisa pangan dan limbah yang baik, Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup secara jangka panjang. 

 

 

 

Kategori :