Segini Tunggakan PBB di Rejang Lebong, Infonya Tembus Rp1,2 Miliar

  Segini Tunggakan PBB di Rejang Lebong, Infonya Tembus Rp1,2 Miliar

PBB P2-ILUSTRASI/CURUPEKSPRESS-

CURUPEKSPRESS.COM - Saat ini tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabuoaten Rejang Lebong tercatat tembus hingga Rp1,2 miliar. Tunggakan ini tercatat merupakan akumulasi piutang pajak selama beberapa tahun terakhir. Disampaikan pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rejang Lebong mengakui, besarnya tunggakan PBB tersebut menjadi salah satu pekerjaan rumah utama di tengah target PAD yang terus meningkat setiap tahun, sementara kemampuan fiskal daerah relatif terbatas.

Kepala Bidang Penagihan dan Pendapatan BPKAD Rejang Lebong, Nina Sari Sakti, menyebutkan bahwa pihaknya kini memfokuskan penagihan terhadap piutang lama yang belum tertagih sejak tahun 2020. Strategi penagihan dilakukan secara bertahap dengan mendatangi langsung wajib pajak tertentu, terutama yang memiliki nilai tunggakan cukup besar.

“Penagihan kita lakukan secara bertahap. Ada wajib pajak yang langsung melunasi setelah didatangi, tapi ada juga yang masih menunda dengan berbagai alasan,” ujarnya.

BACA JUGA: Bupati: Jangan Buang Sampah ke Sungai

BACA JUGA:Desa di Rejang Lebong Prioritaskan Dana Desa Tahap I untuk Penanganan Stunting

Menurut Nina, jumlah penunggak PBB di Rejang Lebong mencapai ribuan wajib pajak yang tersebar di berbagai kecamatan. Kondisi tersebut membuat penagihan secara menyeluruh menjadi tidak mudah, mengingat keterbatasan sumber daya aparatur yang dimiliki pemerintah daerah.

“Kami tidak mungkin menjangkau satu per satu seluruh penunggak. Karena itu, kami prioritaskan objek pajak dengan nilai besar, termasuk badan usaha, serta berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan,” jelasnya.

Di sisi lain, Pemkab Rejang Lebong sebenarnya telah menyediakan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB. Pembayaran dapat dilakukan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), kantor pos, gerai ritel modern, hingga layanan perbankan dan kanal digital. Namun, kemudahan tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan tingkat kepatuhan wajib pajak.

BACA JUGA:PWI dan Kemenhan Gelar Retret, Tujuannya Ini

BACA JUGA:Inilah Jenis Pohon yang Tidak Disarankan Ditanam Dekat Rumah, Termasuk Rambutan

Besarnya tunggakan PBB ini dinilai berpotensi menghambat ruang gerak keuangan daerah, mengingat PBB merupakan salah satu komponen penting PAD yang menopang pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah daerah pun kembali mengimbau masyarakat agar lebih sadar dan taat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Selain untuk menghindari penumpukan tunggakan, pembayaran PBB tepat waktu juga menjadi kontribusi nyata warga dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong.

 

Sumber: