Kasus BOS SMPN 2 Curup Memanas, Giliran Kabid SMP dan Bendahara Satker Diperiksa

 Kasus BOS SMPN 2 Curup Memanas, Giliran Kabid SMP dan Bendahara Satker Diperiksa

Kasus BOS SMPN 2 Curup Memanas, Giliran Kabid SMP dan Bendahara Satker Diperiksa-razik/ce-

CURUPEKSPRESS.COM - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023–2024 di Kabupaten Rejang Lebong terus bergulir. Setelah sebelumnya memeriksa tim Satuan Kerja (Satker) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), kini giliran Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Rejang Lebong yang dipanggil penyidik. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Kamis (12/2/2026), memeriksa Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rejang Lebong, Rionita, S.Pd, serta Kepala Seksi Kurikulum SMP, Eni Suryani, M.Pd, yang juga menjabat sebagai Bendahara Satker BOS.

Pantauan di Kantor Kejari Rejang Lebong, keduanya menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB hingga sekitar pukul 12.15 WIB. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS di SMPN 2 Curup serta pengelolaan dana BOS di tingkat Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong.

“Betul saya tadi dipanggil dan diperiksa sebagai saksi terkait Dana BOS SMPN 2 Curup,” ujar Rionita singkat usai menjalani pemeriksaan, sembari meninggalkan Kantor Kejari Rejang Lebong.

BACA JUGA: Soal Kasus Korupsi PDAM, Eks Bupati Rejang Lebong Dipanggil Kejari

BACA JUGA:Rumah Mantan Bupati Bando Amin Digeledah Jaksa, Dugaan Korupsi Lahan GOR Kepahiang Mencuat

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa Sekretaris Dinas Pendidikan Rejang Lebong, Hanapi, S.Pd, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Tim Satker BOS. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan yang kini telah resmi ditingkatkan statusnya. Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hironimus Tafonao, SH, MH, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.

“Betul, kita panggil dan periksa sebagai saksi,” jelas Hironimus.

Ia menegaskan, proses hukum atas perkara dugaan Tipidkor dana BOS tersebut masih terus berjalan dan tidak berhenti pada pemanggilan hari ini. Menurutnya, tim penyidik akan mendalami seluruh keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan anggaran.

“Proses akan terus berlanjut. Nanti perkembangan terbarunya akan kita sampaikan ke publik,” ujarnya.

Hironimus juga memastikan bahwa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana BOS, baik di tingkat sekolah maupun di Dinas Pendidikan, akan dimintai keterangan.

“Semua yang berkaitan akan kita panggil untuk dimintai keterangannya,” tegasnya.

BACA JUGA:Perwira Dilingkungan Polres Rejang Lebong Dirotasi, Telegram Kapolda Bengkulu Tertanggal 8 Februari 2026

BACA JUGA:Dua Mantan Pejabat Rejang Lebong Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Ini

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana BOS ini mencakup pengelolaan anggaran di SMPN 2 Curup serta pengelolaan dana BOS di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2023–2024. Saat ini, perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan, yang berarti penyidik telah menemukan indikasi peristiwa pidana dan tengah memperkuat pembuktian.

Sumber: