Perbedaan Kredit dengan Agunan dan Tanpa Agunan

Perbedaan Kredit dengan Agunan dan Tanpa Agunan

Perbedaan Kredit dengan Agunan dan Tanpa Agunan--

CURUPEKSPRESS.COM - Kredit merupakan salah satu bentuk pinjaman uang yang diberikan oleh lembaga keuangan, seperti bank, kepada individu atau perusahaan. Dalam proses pemberian kredit, terdapat dua jenis kredit yang umum dikenal, yaitu kredit dengan agunan dan kredit tanpa agunan. Kedua jenis kredit ini memiliki perbedaan mendasar yang mempengaruhi syarat, proses, dan risiko yang dihadapi oleh peminjam dan pemberi pinjaman. Berikut adalah perbedaan utama antara keduanya.

 

1. Pengertian

Kredit dengan Agunan: Kredit dengan agunan (collateralized loan) adalah jenis Kredit di mana peminjam harus memberikan suatu jaminan berupa aset (seperti rumah, kendaraan, atau surat berharga) yang akan diambil oleh pemberi pinjaman jika peminjam gagal membayar kewajibannya sesuai kesepakatan.

 

Kredit tanpa Agunan: Kredit tanpa agunan (unsecured loan) adalah jenis kredit yang diberikan tanpa memerlukan jaminan atau agunan. Dalam jenis kredit ini, pemberi pinjaman hanya mengandalkan kemampuan bayar peminjam dan reputasi peminjam itu sendiri untuk memastikan pengembalian pinjaman.

BACA JUGA:E-Wallet vs Kartu Kredit: Mana yang Lebih Aman dan Efisien?

BACA JUGA:Perhatikan Dulu Hal Ini Sebelum Mengajukan Kredit Motor

 

2. Risiko bagi Pemberi Pinjaman

Kredit dengan Agunan: Karena terdapat jaminan berupa aset, risiko bagi pemberi pinjaman lebih rendah. Jika peminjam gagal membayar pinjaman, pemberi pinjaman dapat menyita dan menjual agunan tersebut untuk menutupi kerugian.

Kredit tanpa Agunan: Risiko lebih tinggi bagi pemberi pinjaman karena tidak ada aset yang dijaminkan. Jika peminjam gagal membayar, pemberi pinjaman hanya bisa menuntut melalui jalur hukum atau menempuh cara lain untuk mendapatkan kembali uang yang dipinjamkan.

 

3. Syarat dan Prosedur

Sumber: