2024, Angka Kematian di RL Capai 6.744 Jiwa
ILUSTRASI/CURUPEKSPRESS--
"Ya karena bisa saja warga yang mengurus akta kematian di tahun ini, tapi meninggal dunianya itu tahun lalu atau sudah beberapa tahun lalu," tuturnya.
Ia menambahkan, adapun fungsi akta kematian ini sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia, dan mendapat pengakuan negara dengan diterbitkannya dokumen kependudukan berupa akta kematian.
Sumber: