Kapolres Kembali Tegaskan Larangan Pesta Malam di Rejang Lebong
Kapolres saat memimpin kegiatan press release.-NICKO/CE-
CURUPEKSPRESS.COM - Setelah Kapolres sebelumnya mengimbau soal larangan melaksanakan pesta malam di Rejang Lebong. Kapolres yang baru AKBP Florentus Situngkir SIK juga kembali menegaskan perihal larangan mengadakan pesta malam di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Hal itu ditegaskan Kapolres, usai memimpin kegiatan press release di Mapolres Rejang Lebong, belum lama ini.
Kapolres mengatakan, sejauh ini kabarnya memang masih ada warga atau masyarakat yang menggelar pesta malam di wilayah Rejang Lebong. Padahal kata dia, pihak kepolisian tidak pernah memberikan izin untuk mengadakan pesta malam.
BACA JUGA:Cegah Kriminalitas, Masyarakat Dilarang Adakan Pesta Malam, Ibnu : Bisa Kena Sanksi Pidana
BACA JUGA:Hmm.. Ternyata RL Belum Miliki Perda Pesta Malam
"Yang kita keluarkan itu izin keramaian, bukan izin pesta malam. Namun dari informasi yang kami dengar, nampaknya masih ada warga kita yang keras kepala dan nekat mengadakan pesta malam. Padahal jika melihat dari kejadian yang pernah terjadi sebelumnya, pesta malam ini lebih banyak mudarat dibanding dengan manfaatnya," ujar Kapolres.
Karena itu Kapolres menegaskan kembali, agar masyarakat di Rejang Lebong tidak lagi mengadakan pesta malam apapun itu alasannya. Jika nantinya masih ada yang nekat mengadakan pesta malam kata Kapolres, yang bersangkutan bisa diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
BACA JUGA:Pesta Malam Memakan Korban, Begini Tanggapan Wakil Bupati..
BACA JUGA:Pesta Malam Memakan Korban, Pelajar Tewas Dikeroyok. Ini Kronologisnya…
"Saya pikir sudah sangat jelas, yang namanya pelanggaran bisa kena sanksi. Jadi jangan sampai imbauan atau teguran yang kami berikan ini masih dilanggar oleh masyarakat," tegas Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres juga mengatakan, terkait dengan pemantauan ataupun pencegahan pelaksanaan pesta malam di Rejang Lebong ini, pihaknya tidak bisa bergerak sendiri. Karena itu dia meminta agar seluruh pihak terkait mulai dari pemerintah di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten, bisa sama-sama memantau dan mengontrol perihal pesta malam di Rejang Lebong ini.
BACA JUGA:Larangan Pesta Malam Diusulkan Tahun 2022
BACA JUGA:Gubernur Pastikan Binduriang Kondusif, Dorong Perda Larangan Pesta Malam
Sumber: