Kaprodi Anestesi Undip Ditahan! Skandal Pemerasan dan Bullying Mengguncang Dunia Pendidikan Kedokteran!

Kaprodi Anestesi Undip Ditahan! Skandal Pemerasan dan Bullying Mengguncang Dunia Pendidikan Kedokteran!

Kaprodi Anestesi Undip Ditahan--

CURUPEKSPRESS.COM - Kasus dugaan pemerasan dan bullying yang menimpa almarhumah dr Aulia Risma, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), kini memasuki babak baru. Tiga tersangka, termasuk Kaprodi PPDS Anestesiologi FK Undip, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada 15 Mei 2025.

Penahanan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah setelah kematian tragis dr Aulia pada Agustus 2024 lalu. Kasus ini telah mengguncang dunia pendidikan kedokteran Indonesia dan memicu sorotan tajam terhadap praktik-praktik yang terjadi di lingkungan akademik. 

BACA JUGA:Kesempatan Emas! Rekrutmen Pegawai Non ASN di UNS untuk Dosen dan Tenaga Medis

BACA JUGA:Dosen dan Mahasiswa Magister Agroekoteknologi Unib Bikin Percontohan Ubi Jalar Dalam Karung

 

Ketiga tersangka yang ditahan adalah Taufik Eko Nugroho (Kaprodi PPDS Anestesiologi), Sri Maryani (staf administrasi), dan Zara Yupita Azra (senior dr Aulia). Mereka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Menurut pihak kepolisian, ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap dr Aulia dan mahasiswa PPDS lainnya, dengan total uang yang terlibat mencapai Rp 97 juta. Praktik ini diduga telah berlangsung lama dan menjadi bagian dari budaya yang mengakar di lingkungan PPDS Anestesi Undip.

Rektor Undip, Prof. Dr. Suharnomo, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini dan meminta seluruh civitas akademika untuk menahan diri dari memberikan pernyataan publik hingga proses hukum selesai. Ia menegaskan bahwa pihak universitas akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang terbukti bersalah. Namun, ia juga mengkritik keputusan Kementerian Kesehatan yang menghentikan sementara kegiatan Prodi Anestesi dan Reanimasi FK Undip di RS Kariadi Semarang, karena dianggap merugikan mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan.

BACA JUGA:Dosen AKREL Ngampus di SPN Bukit Kaba Polda Bengkulu, Sampaikan Materi Tanaman Hortikultura

BACA JUGA:Dosen IAIN Curup Ikuti Konferensi Internasional AsiaTEFL ke-22, Universitas Rajabhat Chiang Rai, Thailand 2024

 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sendiri mengungkapkan bahwa praktik pemerasan di lingkungan PPDS Anestesi Undip diduga telah berlangsung lama, dengan perputaran uang mencapai Rp 2 miliar. Juru bicara Kemenkes, Widyawati, menyatakan bahwa pihaknya bersama Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) akan bekerja sama untuk membongkar praktik-praktik tersebut dan memastikan tidak terulang di masa depan.

Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu Prajoko, mengakui adanya iuran sebesar Rp 20-40 juta per bulan selama enam bulan pertama bagi mahasiswa PPDS Anestesi. Iuran tersebut dikelola secara mandiri oleh dokter residen dan digunakan untuk berbagai kebutuhan non-akademik, termasuk membiayai penulis lepas untuk naskah akademik senior dan menggaji office boy. Ia berjanji akan menghapus praktik tersebut dan meminta maaf kepada publik atas kejadian yang terjadi.

BACA JUGA:Dosen Faperta UNIB Memperkenalkan Teknik Cangkok dan Stek Tanaman Buah-buahan Agar Berbuah Lebat

BACA JUGA:Dosen UNIB Ajarkan Budidaya Cabai untuk Memanfaatkan Lahan Pekarangan di Pesantren Alkarim Kota Bengkulu

Sumber: