Kebutuhan THR ASN Kepahiang 2026 Rp18,5 Miliar
Ilustrasi THR-ist-
CURUPEKSPRESS.COM - Kabar baik datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. Pemerintah daerah dikabarkan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp18,5 miliar yang dialokasikan khusus untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN pada tahun anggaran 2026. Kesiapan anggaran tersebut menjadi sinyal positif bahwa pemerintah daerah berkomitmen memenuhi hak para pegawai negeri menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos., MM., menyampaikan bahwa dana untuk pembayaran THR tersebut telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepahiang tahun 2026. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan perencanaan keuangan secara matang agar pembayaran THR dapat terlaksana tanpa kendala dari sisi anggaran.
Menurutnya, total anggaran yang dipersiapkan untuk pembayaran THR ASN tahun ini mencapai sekitar Rp18,5 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan tunjangan kepada ribuan ASN yang bertugas di berbagai instansi pemerintahan di Kabupaten Kepahiang.
Namun demikian, meskipun anggaran telah tersedia, proses pencairan THR belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Hal ini disebabkan karena pemerintah daerah masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat yang menjadi dasar hukum pemberian gaji ke-14 atau THR bagi ASN.
Selain menunggu regulasi dari pemerintah pusat, Pemkab Kepahiang juga masih menantikan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Kepahiang. Peraturan ini nantinya akan menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan pembayaran THR di lingkungan pemerintah daerah. Tanpa adanya kedua regulasi tersebut, pemerintah daerah tidak dapat melakukan pencairan dana meskipun anggarannya sudah tersedia.
Jono menjelaskan bahwa keberadaan payung hukum sangat penting dalam proses penyaluran THR. Peraturan Pemerintah nantinya akan memuat berbagai ketentuan mendasar, seperti siapa saja yang berhak menerima THR, komponen penghasilan apa saja yang termasuk dalam pembayaran tersebut, serta waktu pelaksanaan pencairannya.
Secara umum, kebijakan pemberian THR bagi ASN di Indonesia telah diatur oleh pemerintah pusat dalam berbagai regulasi, salah satunya melalui kebijakan mengenai gaji ke-14 bagi pegawai negeri. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR biasanya terdiri atas beberapa komponen penghasilan, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemberian THR sendiri memiliki tujuan penting, yaitu untuk membantu meningkatkan kesejahteraan ASN, terutama menjelang perayaan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri. Pada periode tersebut, kebutuhan masyarakat biasanya meningkat, mulai dari kebutuhan pangan, pakaian, hingga keperluan mudik dan perayaan hari raya.
Di sisi lain, pencairan THR juga memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap perekonomian daerah. Ketika ribuan ASN menerima tambahan penghasilan dalam waktu yang bersamaan, daya beli masyarakat cenderung meningkat. Kondisi ini dapat mendorong aktivitas ekonomi, terutama pada sektor perdagangan, jasa, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Para pelaku usaha lokal biasanya merasakan peningkatan transaksi menjelang hari raya. Hal ini terjadi karena masyarakat memanfaatkan tambahan penghasilan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan. Dengan demikian, kebijakan pembayaran THR tidak hanya berdampak pada kesejahteraan ASN, tetapi juga turut membantu menggerakkan roda perekonomian daerah.
Pemerintah Kabupaten Kepahiang pun memastikan bahwa dari sisi kesiapan anggaran tidak terdapat hambatan berarti. Saat ini, pemerintah daerah hanya menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum pelaksanaan pencairan dana THR tersebut.
Setelah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Bupati diterbitkan, pemerintah daerah berkomitmen untuk segera memproses administrasi pencairan. Langkah ini dilakukan agar para ASN dapat menerima THR tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Secara keseluruhan, Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah menunjukkan kesiapan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR bagi ASN. Selain meningkatkan kesejahteraan ASN, pencairan THR juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sumber: