Tunjangan Rp1,5 Juta untuk Guru Non-ASN Madrasah Cair Juni 2025? Ini Syarat Lengkapnya!
Guru Non-ASN Madrasah Cair Juni 2025--
CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan tunjangan insentif sebesar Rp1,5 juta kepada guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang mengajar di Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah swasta pada Juni 2025. Tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi para guru dalam mendidik generasi bangsa, khususnya bagi mereka yang belum memiliki sertifikat pendidik. Penyaluran dana dilakukan dalam dua tahap setiap tahun, dengan masing-masing tahap sebesar Rp1,5 juta, yang berarti guru akan menerima Rp250.000 per bulan.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyatakan bahwa saat ini Kemenag tengah melakukan verifikasi data calon penerima dan sinkronisasi sistem dengan bank penyalur untuk memastikan penyaluran dana berjalan lancar. Proses ini bertujuan agar tidak terjadi kendala teknis saat pencairan dana pada Juni 2025. Kemenag juga menekankan pentingnya akurasi data dalam sistem informasi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah sebagai dasar penyaluran tunjangan.
BACA JUGA:Lebih Besar dari PNS! Tunjangan TNI dan Polri Capai Rp1,3 Juta per Bulan, Ini Rinciannya!
Adapun kriteria guru non-ASN yang berhak menerima tunjangan ini meliputi:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA, atau MAK
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.
- Guru juga harus memenuhi beban kerja minimal 24 jam per minggu dan tidak sedang menerima tunjangan sejenis dari sumber lain.
Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN yang selama ini belum tersertifikasi, sekaligus mendorong mereka untuk mengikuti program sertifikasi pendidik. Dengan adanya insentif ini, diharapkan kualitas pendidikan di madrasah dapat terus meningkat, seiring dengan peningkatan kompetensi para guru. Kemenag juga berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan profesionalisme guru melalui berbagai program pelatihan dan sertifikasi.
BACA JUGA:Gaji CPNS dan PPPK Cair April 2025! Ini Rincian Tunjangan dan Rapel
BACA JUGA:Gaji CPNS dan PPPK Cair April 2025! Ini Rincian Tunjangan dan Rapel
Bagi guru non-ASN yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam sistem informasi Direktorat GTK Madrasah, disarankan untuk segera melakukan pendaftaran dan pembaruan data. Hal ini penting agar proses verifikasi dan penyaluran tunjangan dapat berjalan tanpa hambatan. Guru juga dapat menghubungi kantor Kemenag setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Dengan adanya tunjangan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN, khususnya di lingkungan madrasah. Langkah ini diharapkan dapat memberikan motivasi tambahan bagi para guru dalam menjalankan tugas mulia mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemenag juga berharap agar para guru dapat memanfaatkan tunjangan ini dengan bijak untuk mendukung kegiatan pembelajaran di madrasah masing-masing.
Sumber: