Pelaku Gadai Motor Masuk DPO

Pelaku Gadai Motor Masuk DPO

CURUP, CE - Kasus membawa kabur kendaraan bermotor yang digadai oleh pelaku FR (40) warga Talang Rimbo Baru dengan korban Andre Ismail (25) warga Talang Rimbo Baru yang terjadi di Warnet Star Up jalan Talang Rimbo Baru pada Senin (14/11) lalu sekitar pukul 21.00 Wib, diduga pelaku masih berada di wilayah Curup. Pihak Kepolisian Rejang Lebong sendiri masih menyelidiki pelaku yang berinisial FR (40) dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH Sik melalui Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar SH Sik melalui Kanit Pidum Iptu Wrs Gultom SH menjelaskan bahwa identitas pelaku sudah didapatkan. "Semetara ini kita masih melakukan pengembangan kasus dengan memanggil beberapa saksi, termasuk MG sebagai pengambil barang gadaian, korban sebagai pelapor dan beberapa saksi dari teman korban," jelasnya.

Barang bukti yang digadai oleh pelaku sebesar Rp 1,5 juta dengan MG masih belum diketahui dengan pasti digunakan untuk apa. Namun ada kemungkinan pelaku menggadai motor korban untuk membayar hutang karena kalah bermain judi online. "Dugaan sementara pelaku menggadaikan motor korban untuk membayar hutang, karena pelaku beralasan untuk ke ATM melakukan deposit," ujar Gultom.

Barang Bukti sepeda motor berjenis Mio GT dengan Nopol BD 2629 KR berwarna putih dan merah yang telah di temukan Polres Rejang Lebong pada rabu (16/11) sekitar pukul 12.00 Wib di Jalan Baru yang terparkir di depan rumah MG. Kejadian yang terjadi Senin (14/11) di lokasi Warnet Star Up yang berada di jalan Talang Rimbo Baru berawal dari pelaku yang meminjam motor korban untuk melakukan deposit ke Atm BRI di jalan baru Kecamatan Curup.

Korban sendiri mengaku belum terlalu kenal dengan pelaku yang menggadaikan motornya di pegadaian. "Sehabat-hebatnya pelaku itu melarikan diri cepat atau lambat akan tertangkap juga," tegas Gultom.Pelaku yang mebawa kabur kendaraan milik korban ini jika tertangkap akan dikenakan pasal 362 KHUP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (CW2)

Sumber: