Dispendik Buat SE Pungli

Dispendik Buat SE Pungli

CURUP, CE - Terkait larangan pungutan yang tidak boleh dilakukan pihak sekolah kepada siswa. Pihak Dinas Pendidikan (Dispendik) Rejang Lebong mengeluarkan surat edaran (SE) untuk sekolah agar tidak melakukan pungutan liar (pungli). Plt Kadispendik Rejang Lebong, T Samuji SPd mengatakan SE tersebut sengaja dikelurkan pihaknya agar sekolah yang belum mengetahui apa saja jenis pungutan yang tidak boleh dilakukan.

"Banyak yang selama ini dihalalkan Dispendik tetapi di dalam peraturaan termasuk punglis seperti uang seragam ini, tidak boleh lagi dipungut," kata Samuji. Dan macam-macam pungli tersebut di sebutkan Samuji di antaranya uang pendaftaran masuk uang SSP / komite, uang OSIS, uang ekstrakulikuler, uang ujian, uang daftar ulang, uang study tour dan uang les.

"Kemudian juga uang buku ajar, uang paguyuban, membawa kue/makanan syukuran, uang infak, foto copy, perpustakaan, bangunan, LKS dan buku paket," jelasnya. Sementara bantuan Insidental, uang foto, uang biaya perpisahan, sumbangan pergantian kepala sekolah, uang seragam, biaya pembuatan pagar/fisik dll, iuran untuk membeli kenang-kenangan, uang bimbingan belajar, uang try out, Iuran Pramuka, Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan, uang kalender, uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan, uang koprasi (uang tidak di kembalikan), uang PMI, uang dana kelas, uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR, Uang UNAS, uang menulis ijazah, uang formulir, uang jasa kebersihan, uang dana social, uang jasa menyebrangkan siswa. Dilanjutkan, uang map ijazah, uang STTB legalisir, uang ke UPTD, uang administrasi, uang panitia, uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya, uang listrik, uang computer, uang bapopsi, uang jaringan internet, Materai, kartu pelajar, uang Tes IQ, uang tes kesehatan, Uang buku TaTib Uang MOS, Uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap),Uang Tahunan (kegunaan yang tidak jelas). "Jika masih banyak yang melakukan pungutan setelah di kelurkan SE, pihak dinas tidak akan membantua terlebih bertanguag jawab," terangnya. Jika memang ada pungutan maka pihak seokolah harus berkordinasi terslebih dahulu, sehingga bisa dibuat komitmen bersama, dan jika ditanya oleh tim sabr pungli bisa diperanggung jawabkan. "Ini harus dilihat dulu, jangan sampai menjadikan polemik dan masalah kedepannya," tandasnya. (CE1)

Sumber:

Dispendik Buat SE Pungli

Terkini

Terpopuler

Pilihan