Kasus Pungli Perwira Polisi Jangan Ditutupi

Kasus Pungli Perwira Polisi Jangan Ditutupi

CURUP, CE - Kasus dugaan Pungli yang dilakukan oknum Kapolsek di lingkup Polres Rejang Lebong berinisial Iptu LS, menarik banyak perhatian masyarakat Rejang Lebong. Mereka melihat bahwa upaya penindakan oknum-oknum terlibat Pungli yang dilakukan tim Saber Pungli tak pandang bulu.

 Hanya saja masyarakat meminta kasus yang melibatkan oknum perwira di jajaran Polres Rejang Lebong ini untuk tidak ditutup-tutupi. Mereka meminta adanya transparansi dalam penanganan kasus tersebut.

Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA ) STAIN Curup, Sandi Prayoga merasa kasus Pungli yang melibatkan oknum perwira Polisi di Rejang Lebong terkesan ditutup-tutupi. Oleh karena itu ia meminta Tim Saber Pungli dapat lebih terbuka atas dugaan Pungli tersebut.  Begitu juga dengan pihak Polres Rejang Lebong.

Sandi juga meminta harus terbuka dan menjelaskan dugaan Pungli tersebut. Sehingga tidak ada tanda tanya besar di tengah masyarakat yang dapat memicu berkembangnya opini yang bermacam-macam.

"Ya sedikit disayangkan lah jika hal ini ditutup-tutupi. Kalau ditutupi seperti ini masyaratat pasti bertanda tanya kebenaranya," sampainya. Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Rejang Lebong Yurizal MBE SSos. Ia meminta agar kasus Pungli yang melibatkan salah satu Kapolsek di Rejang Lebong harus ditindak tegas agar ada efek jerah bagi para pejabat lainnya.

"Setidaknya ini bisa menjadi gambaran untuk pejabat yang lainnya agar jangan sampai melanggar peraturan tersebut. Apalagi berkaitan dengan Pungli," terangnya. Dengan adanya tindakan tegas atas kasus Pungli ini, maka maka Pungli-Pungli dari yang kecil hingga besar tidak akan ada lagi. Ini juga bisa menjadi salah satu langkah untuk Kabupaten Rejang Lebong yang bebas Pungli.

"Mungkin yang lain akan jerah jika sudah ada beberapa oknum tertangkap (Pungli, red). Kita ambil hikmahnya dan jadikan efek jerah untuk yang lainya," jelasnya. Seperti diketahui Iptu LS dibekuk Tim Saber Pungli pada Selasa (29/11) lalu atas dugaan menerima suap terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang sedang diprosesnya. Penangkapan dilakukan di salah satu Mapolsek pada Selasa (29/11) lalu, saat oknum bersangkutan diduga melakukan transaksi antara terduga pelaku dengan orang lain.

Kasus ini sendiri dilaporkan oleh salah seorang warga setempat (wilayah hukum oknum Iptu LS bertugas, red) beberapa bulan lalu. Diduga, Iptu LS menjanjikan akan menghentikan penyidikan kasus ini, asalkan dengan sejumlah kesepakatan khusus.  Kasus ini sendiri tengah ditangani Propam Polda Bengkulu dimana barang bukti yang telah diamankan yakni uang tunai sebesar Rp 25 juta yang diduga uang suap. (CE1)

Sumber: