Tersangka Pencabulan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Pencabulan Dilimpahkan ke Kejaksaan

CURUP, CE – Kasus dugaan pencabulan dengan tersangka ST (36) warga Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang berkasnya kini sudah masuk pelimpahan tahap II. Berkas itu sendiri sudah diserahkan oleh tim penyidik Polres Rejang Lebong kepada pihak Kejari Curup sekitar pukul 11.00 WIB siang (6/12) kemarin.  "Berkas pemeriksaan tersangka sudah kita buat dan kita limpahkan ke Kejari. Termasuk tersangka dan barang bukti (BB). Sekarang tinggal pihak Kejaksaan untuk melanjutkan pengusutan kasus ini ke pengadilan,” kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar SH SIk melalui Kanit PPA Aiptu Desi Oktaviany.

Sementara itu pihak Kejari Curup melalui Kasi Pidum, Dodi Wira Atmadja SH mengakui jika pihaknya telah menerima pelimpahan berkas kasus pencabulan tersebut dari pihak Kepolisian. Untuk selanjutnya berkas ini akan dipelajari lebih lanjut oleh pihak Kejari untuk nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Curup. “Dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pelaku dijerat Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” kata Dodi.

Sekedar mengingatkan bahwa kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ST dengan korban SC (10) terjadi pada 4 Oktober 2016 lalu sekitar pukul 23.30 Wib. Malam kejadian, korban tidur di rumah tetangga yang jaraknya sekitar 50 meter dari rumah korban. Ini lantara ibunya baru melahirkan dan di rumahnya ramai warga begadang atau yang biasa disebut lek-lekan.

Saat itu korban tidur di kamar bersama teman dan adik temannya. Bahkan, ibu temannya itu juga tidur bersama korban. Selagi tidur tiba-tiba korban merasa tubuhnya digendong ke luar kamar oleh pria dewasa, yang tak lain adalah pelaku yang berinisial ST yang juga merupakan adalah tetangga korban.  Korban sendiri yang sedang tidur bersama-sama anak dan istri pelaku digendong dan dibawa pelaku ke ruangan depan TV. Disanalah pelaku langsung melakukan tindakan bejatnya. Tak terima dengan perlakuan pelaku, keluarga korban langsung melapor dan mengadukan perbuatan pelaku kepada Mapolres Rejang Lebong. (CW6)

Sumber: