11 Bulan DPO, Pemuda Pengangguran Diciduk

11 Bulan DPO, Pemuda Pengangguran Diciduk

KEPAHIANG, CE - Prestasi kembali ditorehkan jajaran Polres Kepahiang melalui anggota Polsek Ujan Mas. Bekerjasama dengan Opsnal R/L, pada Selasa (13/12) lalu berhasil menangkap DPO pelaku jambret bermotor atas nama Dodi Saputra alias Dodi Timah (22) warga Padang Lekat Kabupaten Kepahiang. Diketahui pelaku juga berdomisili di Kelurahan Pasar Tengah Curup.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, Dodi merupakan tersangka jambret bermotor terhadap korban Meriyani (22) warga Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang pada 4 Januari 2016 lalu sekitar pukul 13.00 wib. Aksi jambret bermotor dilakukan Dodi bersama rekannya Agung (sudah divonis, red) saat korban Meriyani melaju dari Kota Curup menuju Kepahiang. Setiba di jalur dua Kecamatan Merigi korban diiring 2 orang tersangka. Seketika tas sandang milik korban dibawa kabur oleh kedua orang tersangka. Namun korban sempat berteriak. Akibatnya tersangka Dodi berhasil kabur, sedangkan Agung berhasil ditangkap.

Setelah sekitar 11 bulan lamanya menjadi DPO, tersangka Dodi berhasil diringkus di kediamannya di Kelurahan Pasar Tengah Curup pada Selasa (13/12) lalu oleh tim Opsnal Polres R/L dengan bantuan dari Polsek Ujan Mas." DPO an. Dodi Saputra Alias Dodi Timah berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Ujan Mas dibantu anggota Opsnal Polres R/L pada Selasa lalu," terang Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart Penataran Simanjuntak SH SIK melalui Kapolsek Ujanmas Iptu Darmansyah pada Sabtu (17/12) kemarin.

Dijelaskan oleh Kapolsek Ujanmas Iptu Darmansyah tersangka Dodi dikenakan pasal 365. "Tersangka Dodi ini sempat DPO sekitar 11 Bulan, atas perbuatannya tersangka dikerjakan pasal 365," demikian Kapolsek. (CE3)

Sumber:

11 Bulan DPO, Pemuda Pengangguran Diciduk

Terkini

Terpopuler

Pilihan