Sekda:PNS Jangan Nambuh Libur

Sekda:PNS Jangan Nambuh Libur

CURUP, CE - Pasca cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kabupaten Rejang Lebong. Para PNS tidak diperkenankan menambah waktu libur dan harus masuk kerja kembali pada Selasa (27/12) hari ini. Ketegasan ini disampaikan Sekda Rejang Lebong, RA Denni SH MM kemarin. "Cuti bersama hanya sampai Senin 26 Desember dan hanya satu hari, bukan untuk libur hingga seterusnya," sampai Sekda. Dikatakan Sekda, PNS harus bekerja sebagaimana biasanya. Terlebih lagi untuk SKPD yan harus menyerahkan laporan realisasi pengunaan anggaran dan pembangunan tahun 2016 ini. "PNS harus masuk kerja kembali, karena kebijakan libur cuma satu hari," katanya. Menurut Sekda, pihaknya akan melakukan pengecekan kepada pegawai yang menambah waktu libur kemasing-masing SKPD. Untuk melihat ada atau tidak PNS yang belum masuk, dan masih berada diluar kota untuk liburan. "Kalau ada PNS yang nambah libur akan langsung diberikan surat peringatan. Ini sebagai upaya pembinaan bagi PNS agar disiplin," terangnya. Terpisah, Plt Kepala Inspektorat Rejang Lebong Hambali mengaskan pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas kepada PNS yang menambah waktu libur. Yakni berupa sanksi peringatan, penundaan kenaikan pangkat secara berkala dan sanksi lainnya. "Inikan jelas sanksinya, ya PNS juga mengetahuilah sanksi tersebut," tegasnya. Akan tetapi Hambali mengharapkan jangan ada PNS yang tidak masuk, dan bisa menaati peraturan yang ada, dan kediplinan juga dapat terwujud. "Ya harapan saya tidak ada, kalau ada kedisipinan kita masih harus ditingkatkan," tutupnya. (CE1)

Sumber: