Pasar Malam (Akhirnya) Dibongkar
CURUP, CE - Setelah banyak mendapat teguran dari berbagai instasi terkait keluarnya surat izin kegiatan Pasar Malam, akhirnya pada Senin (26/12) kemarin, pihak pengelola Pasar Malam akhirnya membongkar semua properti yang terpasang.
Plt Kepala Satpol PP Rejang Lebong, Rachman Yuzir melalui Kabag Ops, Mardiansah manyampaikan bahwa sudah ada utusan dari pihaknya yang memberikan surat tertulis untuk pembongkaran tersebut. Pemberian surat itu lantaran batas izin operasi Pasar Malam sudah melampaui batas waktu yang ditentukan.
"Seharusnya sesuai dengan izin yang dikelaurkan pihak Dispora, Pasar Malam itu sendiri sudah harus tutup pada tanggal 20 Desember 2016 lalu. Karena sudah melewati batas waktu belum juga ada pembongkaran makanya kami mengeluarkan surat tertulis kepada pihak pengelola Pasar Malam untuk membongkar peralatannya," terang Mardiansah.
Dikatakannya kembali bahwa seharusnya sebelum adanya izin yang lengkap dari seluruh pihak terkait, pihak Pasar Malam seharusnya tidak boleh dahulu mendirikan peralatannya. Agar hal seperti tidak terjadi kembali. "Dispora beri batas waktu tangal 20 Desember, sedangkan Dinas Pariwisata dan Disperindag tanggal 23 Desember, sehingga peraturan tersebut dipilih oleh pihak Pasar Malam paling menguntukan mereka. "Ini juga menjadi palajaran bahwa ke depanya juga seharuanya izin yang dikleurakan harus sama tanggal berakhirnya," sampainya.
Sementara itu pihak pengelolah Pasar Malam, Sap saat ditemui koran CE manyampaikan bahwa pihaknya memang sudah mulai membongkar peralatannya serta membenarkan adanya surat perintah membongkar dari Satpol PP yang akan membongkar paksa peralatan Pasar Malam. "Dari pada nantinya menimbulkan kericuhan maka pembongkaran sendiri kami lakukan. Mbak bisa lihat sendiri saya dan anak buah sudah memulai pembongkaran," sampainya.
Selian itu Sap juga manyampaikan bahwa pihaknya setelah pembongkaran akan langusng meluncur ke Kabupaten Lebong. Pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Pemkab Rejang Lebong yang telah memberikan izin bagi usahanya. "Ke depanya kami tetap akan meminta izin kembali untuk membuka Pasar Malam dengan persiapan izin yang lebih lengkap. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kami dimana saja daerah yang nantinya tempat kami membuka harus ada lengkap persyaratan perizinan," ujarnya. Sap juga mengharapakan ke depanya Pemkab Rejang Lebong bisa memiliki lahan untuk acara hiburan dan memang disewakan untuk pemasukan daerah. (CE1)
Sumber: