Optimis Pertahankan WTP

Optimis Pertahankan WTP

KEPAHIANG, CE – Bupati Kepahiang, Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM melalui Sekda Kepahiang, Zamzami Zubir SE MM menegaskan kepada bidang aset untuk meningkatkan kinerjanya. Terutama dalam hal pengelolaan dan inventarisir aset daerah.

Hal tersebut disampaikan Zamzami saat membuka acara sosialisasi pemindah tanganan dan pemusnahan aset milik daerah yang digelar di Hotel Umroh, Pasar Ujung, Kepahiang, kemarin (28/12) pagi. Dikatakannya jika dalam pengelolaan dan inventarisir semua aset dilakukan dengan baik maka ia sangat optimis raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu yang diraih pada 2015 mampu dipertahankan pada 2016 ini.

“Sangat optimis Kepahiang bisa mempertahankan WTP. Maka dari itu, semua aset harus terdata dengan baik dan inventarisir aset milik daerah juga sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,” sampai Zamzami. Adapun yang menjadi narasumber dari sosialisasi tersebut yakni dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang menyampaikan mekanisme pemindahtanganan aset milik daerah. Sementara Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, Gusti Kurniawan, SKom menyampaikan berkaitan dengan tata cara pelaksanaan pemusnahaan barang milik daerah.

Menurut Gusti landasan dalam pemusnahan barang milik negara/ daerah yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/ daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 tahun 2008, PP Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/ daerah, dan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelola barang milik negara/ daerah.

Diterangkan Gusti, pemusnahan barang milik daerah dapat dilakukan apabila, tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan  dan/ atau tidak dapat dipindahtangankan. “Atau terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Gusti. Gusti menerangkan, pemusnahan dilaksanakan pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari Gubernur/ Bupati/ Walikoa untuk barang milik daerah pada pengguna barang, pemusnahan dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan dari Gubernur/ Bupati/ Walikota untuk barang milik daerah pada pengelola barang, kemudian pelaksanaan pemusnahan tersebut dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada Gubernur/Bupati/ Walikota.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan, atau dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya. Acara sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh Bendahara Barang di setiap Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkungkan Pemkab Kepahiang. (CE3)

Sumber: