Mobnas Akan Gunakan Nopol Baru

Mobnas Akan Gunakan Nopol Baru

CURUP, CE - Melihat banyaknya kasus aset yang menjadi masalah, termasuk juga mobil dinas (mobnas). Maka pada tahun 2017 mendatang, seluruh mobnas akan mengunakan nomor polisi (nopol) baru. Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Rejang Lebong , Safuan SSos MSi melalui Kapala Bidang Aset, Dodi Isgianto pada Rabu (28/12) kemarin. "Penerapan nopol baru bagi kendaraan dinas roda empat tersebut setelah keluarnya Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2016 tentang penomoran kendaraan dinas operasional roda empat pejabat sipil di Kabupaten Rejang Lebong. Penerapannya baik untuk pejabat instansi vertikal maupun otonom," kata Dodi. Dodi mengatakan bagi dinas instansi vertikal penomoran yang diatur hanya untuk pejabat eselon II saja. Sedangkan untuk pejabat Kabupaten Rejang Lebong yang diatur hingga pejabat eselon III. Pejabat eselon III ini hanya untuk Camat serta sejumlah Kepala Bagian di Sekretariat Kabupaten Rejang Lebong. "Untuk pejabat eselon III penggunaan nomor polisi juga diatur namun hanya untuk Camat dana Kabag yang ada di Sekretariat Pemkab Rejang Lebong saja," sampainya. Dodi menjelaskan, penerapan nopol baru untuk kendaraan dinas ini selain berdasarkan peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor juga untuk menyesuaikan dengan nomenkaltur SKPD baru yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. "Yang kita rubah hanya nomor polisinya saja, kalau untuk kendaraanya masih yang lama," jelasnya. Lebih jauh disampaikan Dodi, dalam penggunaan nomor polisi baru pada mobil dinas di Kabupaten Rejang Lebong ini terdapat sejumlah perubahan khususnya untuk kendaraan dengan nomor polisi BD 2 K. Dimana selama ini BD 2 K digunakan oleh Ketua DPRD Rejang Lebong, namun sejak keluarnya Perbub tersebut kedepanya nomor polisi BD 2 K akan digunakan untuk Wakil Bupati Rejang Lebong. Sedangkan untuk Ketua DPRD Rejang Lebong akan menggunakan nomor polisi BD 3 K. Kemudian nomor polisi BD 4 K akan digunakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, selanjutnya BD 5 K akan digunakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rejang Lebong. Sedangkan Sekda Kabupaten Rejang Lebong masih menggunakan BD 6 K begitu juga Wakit Ketua I dan Waki Ketua II DPRD Rejang Lebong juga masih menggunakan nomorn polisi BD 7 K dan BD 8 K. "Selain itu, kedepannya seluruh Kepala SKPD, Camat dan Kabag disekretariat Pemkab Rejang Lebong akan menggunakan nomor polisi 2 angka, karena memang selama ini kepala SKPD yang menggunakan nomor polisi 4 angka tersebut tidak beraturan dan tidak terurut, sehiangga jika dua angka maka akan lebih mudah untuk kenali dan didata ulang," tandas Dodi. (CE1)

Sumber: