Rumdin Merigi Milik Pemkab RL

Rumdin Merigi Milik Pemkab RL

KEPAHIANG, CE - Keberadaan rumah dinas (rumdin) yang pernah ditempati Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, memang milik Pemkab Rejang Lebong. Ini disampaikan Sekdakab Kepahiang, Zamzami Zubir SE MM diwawancarai usai menghadiri pembukaan pameran dan bazar serta rangkain HUT Kabupaten Kepahiang ke-13 pada Rabu (28/12) kemarin. "Rumdin yang diduga sempat dibongkar pasak itu memang sejak awal milik Pemkab Rejang Lebong dan sampai dengan saat ini sama sekali belum di-P3D-kan. Idealnya kalau ingin mengurus P3D-nya 2 atau 3 tahun sejak Kabupaten Kepahiang dimekarkan, tetapi kok baru sekarang digembar-gemborkan," sampai Zamzami. Disinggung soal dugaan pembongkaran, Zamzami menyampaikan, sebelumnya Pemkab Rejang Lebong sudah mengirim surat ke Pemkab Kepahiang, dimana Rejang Lebong meminta rumdin dikosongkan. "Kalau tidak salah sekitar 3 kali mereka melayangkan surat, namun belum ditanggapi sehingga akhirnya terjadilah dugaan pembongkaran itu," kata Zamzami. Dikatakan Zamzami, terkait masalah ini pihaknya sudah meminta klarifiksi dari Pemkab Rejang Lebong dan diketahui jika Rejang Lebong mamang mau memanfaatkan rumdin yang berada di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi tersebut. "Kita pikir hal yang wajar, toh selama ini juga rumdin tersebut tidak digunakan. Meskipun demikian kita berharap dalam masalah ini dapat disikapi secara arif dan bijaksana," pungkas Zamzami. Sebelumnya diberitakan, terkait soal aset-aset yang tidak di-P3D-kan tersebut. DPRD Kepahiang sepakat membentuk panitia khusus (Pansus) aset. Sejauh ini DPRD sudah meminta agar Banmus menjadwalkan paripurna pemandangan umum fraksi terkait pembentukan pansus aset. (CE3)

Sumber: