Bunga Kibut Mekar
Hasil Penangkatan BKSDA
CURUP, CE - Pembudidayaan bunga kibut atau yang lebih terkenal dengan nama bunga bangkai, berhasil dilakukan oleh pihak Balai Konserpasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Rejang Lebong. Ini setelah bunga kibut yang dibudidayakan dihalaman kantor BKSDA tersebut kelopak bunganya kembali mekar.
Kordinator Pengendali Ekosistem Davit Hutahaya MSi manyampaikan pihaknya melakukan penangkaran bunga kibut tersebut sekama 3 tahun lebih. Bunga kibut yang sengaja ditanam tersebut kembali tumbuh bunga dengan ketinggian 2,5 meter dan dengan diameter 60 cm. Diperkirakan akan mekar dalam dua hari mendatang.
"Sabtu nanti mekar dan pasti banyak yang akan berfoto foto," katanya. Dikatakan Davit bahwa bunga kibut tersebut awalnya pada tahun 2005 bibit bunga, dibawah dari penangkaran yang ada di Tebat Monok Kepahiang berbentuk umbi atau bongkol yang diameter mencapai setengah meter dan berat yang mencapai 50 kg lebih.
"Umbi yang besar dibawa, saya dan rekan lainya mencoba menanam dihalaman BKSDA sebanyak 5 lokasi," jelasnya. Menurut Davit, hiangga tahun 2017 tumbuh bunga tersebut sudah yang keempat kalianya dan untuk buah sendiri selama 12 tahun terhitung hanya satu kali. "Namun untuk tinggi baru kali ini yang mencapai hingga 2,5 meter,ini yang tertinggi," ujarnaya.
Setelah itu penananaman umbi tersebut tidak langsung menjadi bunga namun akan menjadi bohon taksempurna lalu terjadi pemabusukan, tumbuh menajadi batang tak sempurna, lalu terjadi kembali pembusukan baru akan menjadi bunga. "Ini siklus hingga bisa menjadi bunga bukan tanam langsung bunga bisa saja tidak tumbuh bunga namun langsunb menjadi buah," paparnya.
Setelah itu tanaman bunga kibut tersebut jika sudah mekar hanya akan bertahan dalam satu minggu dan akan kembali membusuk, dan bunga tersebut tidak bisa dipredisi kapan tumbuh menjadi bunga atau kapan menajadi buah, hal inilah yang meyebabkan kenapa tanaman tersebut di lindungi oleb undang - undang."Jadi lumayan sulit untuk menanam bunga kibut ini," terangnya.
Disamping itu Kepala BKSDA Wilayah I, Winarso SH manyampaikan untuk sanksi jika ada yang berusah merusak tanaman tersebut sesuai dengan PP no 5 tahun 1990, akan dikenakan sanksi lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp 2 miliar. "Sudah banyak yang masuk penjara coba saja kalau berani," tandasnya.(CE1)
Sumber: