Saat Ini Honorer Kerja Sukarela
CURUP, CE - Masa kerja tenaga harian lepas (THL) ataupun honorer di Pemkab Rejang Lebong belum ada kepastian apakah diperpanjang atau tidak, pada tahun anggaran 2017 ini. Pasalnya dengan berakhirnya tahun 2016, secara otomatis juga mengakhiri masa kerja THL di Rejang Lebong.
Kepala Kepegawaian dan Diklat (BKD) Rejang Lebong, Khirdes Lapendo Pahju mengatakan bahwa untuk saat ini kontrak THL sudah habis. Sehingga bagi yang masih bekerja secara otomatis akan saat ini mereka bekerja secara sukarela sambil menunggu kontak kerja untuk tahun 2017 dibuat dan ditanda tangani. "Sebenarnya ketika mereka tidak masuk tidak masalah karena kontrak kerja habis, namun kalau masih masuk silahkan saja, tetapi tidak bisa menuntut gaji," katanya.
Dikatakan Khirdes, saat ini kontrak kerja bagi THL sama sekali belum ada pambahasan. Baik untuk perpanjangan atau pemangkasan. "Namun untuk petugas kebersihan, petugas pemadan kebakaran (PBK) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih harus bertugas dan bersipat wajib, karena ini berhubungan dengan sosial dan pablik," sampainya.
Menurutnya, untuk pembahasan kontrak THL tersebut masih menunggu efektitas penerapan nomenklatur baru sehingga SKPD yang ada masih belum efektif. Dan ada pengerucutan sehingga posisi THL belum dikatahui penempatanya. "Jadi masih belum dibahas ini masih dikeordinasikan ke sekda dan bupati," jelasnya. Disisi lain salah seorang THL yang ada di Dinas Pendidikan Rejang Lebong, Ratih menyampaikan dirinya dan THL lainnya belum berhenti masuk sebagai pekerja. Ini karena belum ada surat pemberitahuan atau surat pemberhantian secara resmi dari Pemkab.
"Saya mengerti kalau masuk kerja ini sukarela, namun karena surat tersebut jadi masih bekerja sambil menunggu keputusan bersama," akunya. (CE1)
Sumber: