BKD Dideadline 3 Hari

BKD Dideadline 3 Hari

KEPAHIANG, CE - Pasca mendengar masukan dari para ahli yang didatangkan, tim Pansus aset daerah yang bersumber dari APBD, melakukan pertemuan pada Selasa(17/1) kemarin dengan mengundang Sekda Zamzami Zubir SE MM, Kepala BKD Dr Periyandi MM, dan Kabid Aset BKD, Widia. Dalam pertemuan itu Ketua Tim Pansus Drs Ahmad Rizal MM mebahas apa saja aset yang dimiliki Pemkab Kepahiang sejak Tahun 2005 hingga Tahun 2016. "Pada pertemuan ini kami meminta BKD untuk memberikan rincian aset yang dimiliki Pemkab Kepahiang sejak Tahun 2005 hingga 2016," sampai Rizal.

Tak hanya itu, salah satu anggota tim Pansus aset, Hariyanto SKom meminta kepada pihak BKD Untuk menelusuri aset milik Pemkab yang bermasalah. "Kami minta kepada BKD dalam hal ini bagian aset, untuk menelusuri aset-aset yang bermasalah dan belum memiliki sertifikat, ataupun aset yang dinilai terbengkalai," jelas Hariyanto. Diakui Hariyanto bahwa banyak aset milik daerah yang masih bermasalaha. Sebagai contoh aset berupa bangunan Puskesmas di Muara Langkap, Kantor Camat Muara Kemumu yang sempat menjadi polemik, serta Terminal Merigi yang terkesan terbengkalai. "Intinya tujuan kami membentuk pansus aset ini untuk menelusuri, menghimpun data berkaitan dengan aset milik Pemkab Kepahiang yang belum terinventarisir dan terkelola dengan," tegas Hariyanto.

Ditambahkan pula oleh anggota Pansus lainnya, Edwar Samsi SIp MM bahwa sebagai upaya menelusuri aset milik Pemkab yang dianggarkan melalui APBD Kepahiang sejak 2005 hingga 2016 maka pihak BKD diberi tempo tiga hari untuk mengumpulkandata yang dimaksud.  " Untuk menelusuri aset tersebut, kami meminta BKD bagian aset menginventarisir secara terperinci data aset yang pernah dianggarkan melalui APBD, dan APBN ataupun hibah. Untuk itu kami beri waktu selama 3 hari untuk melampirkan rincian aset tersebut dan segera disampaikan pada pertemuan selanjutnya," pinta Edwar. Sementara itu terkait hasil pertemuan, Sekda Kepahiang, Zamzami Zubir SE MM didampingi Kepala BKD Dr Periyandi MM menyampaikan bahwa saat ini baru data aset tahun 2005 sampai tahun 2013 yang sudah direkap. Sisanya masih dalam tahap proses pemberkasan.

"Perlu kami informasikan bahwa saat ini baru ada data aset tahun 2005 hingga tahun 2013 yang sudah dikumpulkan. Untuk tahun 2014 sampai 2016 sedang kami data," sampai Sekda. Sementara itu Kepala BKD menambahkan terkait deadline selama 3 hari yang diberikan oleh pihak Pansus aset, ia mengatakan akan semaksimal mungkin mengumpulkan data aset tersebut. "Terkait data aset yang diminta dalam tempo 3 hari ke depan, kami akan semaksimal mungkin mengumpulkan data tersebut," terang Periyandi.

Pertemuan itu sendiri ditutup dengan keputusan antara Pansus aset  serta BKD, Sekda meninjau bangunan (aset, red) yang terbengkalai dan bermasalah pada hari ini. "Besok (hari ini, red) kita akan meninjau langsung bangunan aset yang selama ini terbengkalai dan bermasalah untuk diselesaikan permasalahannya," tutup Rizal. (CE3)

Sumber:

BKD Dideadline 3 Hari

Terkini

Terpopuler

Pilihan