Pansus Pertanyakan P3D RSUD Jalur Dua

Pansus Pertanyakan P3D RSUD Jalur Dua

KEPAHIANG, CE - Tak hanya Pansus aset daerah yang melakukan pertemuan dengan pihak Pemkab. Tim Pansus Aset terkait aset personil, pembiayaan, perlengkapan dan dokumen (P3D) yang ada di luar kabupaten juga melakukan pertemuan pada Selasa (17/1) kemarin. Pertemuan Tim Pansus ini dilakukan bersama Asisten I Bidang Pemerintahan, BKD bidang Aset, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan. Dalam pertemuan itu membahas mengenai 4 aset milik Kepahiang berdasarkan UU No 39 tahun 2003 yang belum resmi diserahkan oleh Pemkab Rejang Lebong.

Menariknya, Pansus mengeluarkan fakta-fakta baru berkaitan dengan pemanfaatan RSUD jalur dua yang masuk dalam wilayah Kabupaten Kepahiang pasca dimekarkan. Yakni adanya surat kesepakatan antara Dinkes RL dan Kepahiang perihal pemanfaatan aset daerah tersebut pada tahun 2006 dan tahun 2010. "Pada prinsipnya, Pansus bekerja mengenai kejelasan aset bukan mempersoalkan pemanfaatan RS jalur dua yang sesuai dengan UU 39 tahun 2003 tersebut milik Kabupaten Kepahiang dan adanya surat kesepakatan. Yang jelas, Pansus berhak menelusuri alasan-alasan Pemkab Rejang Lebong belum memberikan kepada Pemkab Kepahiang. Nantinya Pansus akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terakait kekuatan UU No 39 ini," sampai Ketua Pansus, Zainal.

Sementara itu, Asisten I HM Taher SH mengatakan jika inisiatif DPRD Kabupaten Kepahiang membentuk Pansus disambut baik oleh Pemkab Kepahiang. Terlebih, aset daerah tersebut sudah sejak 2003 belum diserahkan ke Kabupaten Kepahiang. "Kita menyambut baik mengenai terbentuknya Pansus tentang aset berasal dari luar daerah yang belum diserahkan, terkait persoalan sejarah awal kami siap memberikan informasi-informasi terdahuluberdasarkan fakta yang ada," kata Taher.

Sementara itu Plt Kadis Kesehatan Sudarno Kusuma SKm MKes mengatakan jika sejauh ini pihaknya belum bisa menyikapi dengan serius perihal pemanfaatan RSUD jalur dua berdasarkan surat kesepakatan yang ada. "Berdasarkan surat kesepakatan yang dimaksud Dinkes Kepahiang dan R/L pada saat itu ialah, pemanfaatan RSUD jalur dua berdasarkan hasil keputusan Gubernur Bengkulu. Fakta kepemilikan berdasarkan data pada bidang aset, secara UU no 39 tahun 2003 masuk dalam wilayah Kepahiang," ujar Sudarno. (CE3)

Sumber:

Pansus Pertanyakan P3D RSUD Jalur Dua

Terkini

Terpopuler

Pilihan