PDAM Tidak Setor PAD
CURUP, CE - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dharma Rejang Lebong tidak diwajibkan menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi ini lantaran pelanggan PDAM yang ada saat ini belum mencapai angka 20 ribu pelanggan. Demikian disampaikan Direktur PDAM Tirta Dharma Rejang Lebong, Endang Usmansah kepada Curup Ekspress kemarin. "Saat ini pelanggan kita belum mencapai 20 ribu pelanggan sehingga untuk PAD sendiri tidak wajib dibayarkan kepada daerah. Saat ini pelanggan kita baru 11.500 pelanggan," ujarnya. Menurutnya pada saat ini kendala yang memang dihadapi oleh pihaknya terkait dengan pendanaan.
"Sebenarnya kita butuh tambahan modal tersebut tetapikan dana suplaian pemerintahkan harus lebih spesifik. Maka dari itu jika memang telah dispesifikkan lagi baru kita mengajukan kepada pemerintah yang jatuhnya tadi pada penyertaan modal," sampainya. Sementara itu pihaknya juga mengeluhkan banyak pelanggan tidak menggunakan air yang seharusnya dalam sebulan lebih dari 10 kubik. Maka dengan demikian akan merugikan PDAM. Karena menurutnya masyarakat menggunakan PDAM hanya sebagai cadangan padahal menurutnya PDAM terus menerus melakukan perbaikan air jika ada keluhan masyarakat. "Pelanggan dalam menggunakan air 0 kubik yang seharusnya lebih dari 10 kubik/bulannya. Sehingga apabila terus diperbaiki jika ada keluhan masyarakat namun masyarakat menjadikan PAM cuma sebagai cadangan tentunya kan akan merugikan PDAM," katanya. Disisi lain pihaknya berharap masyarakat terus serta menggunakan PDAM dengan sebaik baiknya sehingga nantinya PDAM akan terus melakukan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. "Kita berharap masyarakat untuk terus menggunakan PDAM dengan sebaik baiknya, kami sebagai PDAM akan memberikan selalu pelayanan terbaik kepada pelanggan," tandasnya. (CW7)
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>