Pencairan DD ke Pusat Baru Diajukan

Pencairan DD ke Pusat Baru Diajukan

Minimal Tunggu 10 Hari

CURUP, CE - Pencairan Dana Desa (DD) ke Pemerintah Pusat baru saja diajukan pada hari Rabu (5/04) kemarin. Dikatakan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD), Darmansyah melalui Kasubid Administrasi Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Desa, Bobby Harpa Santana bahwa Nurainun SH selaku Kabid Kelembagaan Masyarakat, Sosial Budaya dan Pemerintahan Desa baru saja berangkat dari bengkulu menuju jakarta untuk menyerahkan berkas pengajuan pencairan DD tahap I kepada pemerintah pusat.

"Hari ini (Kemarin, red) bu Ainun baru saja berangkat ke jakarta untuk menyerahkan berkas syarat pencairan DD. Jadi secara teknis, pencairan tersebut baru bisa dilakukan setelah 10 hari berkas tersebut diserahkan," sampainya. Dikatakan Bobby bahwa berkas yang diajukan tersebut adalah laporan terkait pengunaan DD tahap II pada tahun 2016 yang lalu. Tentunya semuanya harus terinci mulai dari realisasi DD sampai dengan jumlah dana yang dikeluarkan bahkan termasuk juga jika ada pendanaan yang dibulatkan. Termasuk juga dengan dana yang tersisa pada rekening desa.

"Misal ada pembelian material bangunan Rp 298.000 dibulatkan menjadi Rp 300.000 itu semua harus jelas," ujarnya. Sementara itu, hingga saat ini masih belum ada satu Kadespun yang melaporkan APBDes dan RPJMDes mereka kepada pihak Dinsos PMD. Diperkirakan saat ini pihak Kades masih dalam tahap penyusunannya. Akan tetapi, dikatakan Bobby bahwa pihaknya masih memaklumni hal tersebut dengan menimbang pentingnya proses dan juga ketelitian dalam penyusunannya.

"Memang hingga saat ini masih belum juga ada yang melaporkan, akan tetapi kami juga masih memaklumi karena dipertimbangkan dengan prosesnya ynag memang benar-benar harus sesuai," ungkapnya. Kemudian terkait dengan pengesahan RPJMDes dan APBDes tersebut, berdasarkan Perbup yang terbaru, akan diuji kelayakan tekhnisnya dahulu. Nanti pihak Kecamatanlah yang akan akan memfasilitasi dengan mengundang pihak teknis baik dari dinas terkait maupun tenaga ahli untuk mengecek kelayakan rencana pembangunan desa yang telah dibuat. Jadi tujuannya adalah agar rencana pembangunan desa tersebut dapat berjalan lancar.

"Jadi rancangan pembangunan desa belum akan disahkan apabila proses uji kelayakan ini belum dilakukan," katanya. Jika uji kelayakan sudah dilakukan pada program yang nantinya akan dijalankan, Bobby mengatakan nanti tentu juga akan mempermudah saat pengauditan. Sehingga pada saat pengauditan mereka hanya tinggal mengecek apakah pembangunan yang kan dilakukan sesuai dengan rencana anggaran pembangunan atau tidak.

"Ini juga tentu akan mempermudah dalam proses pengauditan. Jika sesuai dengan RAP, maka tentu pembangunan berjalan dengan baik, dan sebaliknya jika tidak sesuai maka akan mudah mempelajari apa yang tidak sesuai dengan mengecek RAP yang ada," pungkasnya. (CE2)

Sumber:

Pencairan DD ke Pusat Baru Diajukan

Terkini

Terpopuler

Pilihan