Jumlah ASN Bolos Bertambah, Total 110, 65 Tanpa Keterangan

Jumlah ASN Bolos Bertambah, Total 110, 65 Tanpa Keterangan

CURUP, CE - Dari data terbaru Inspektorat Rejang Lebong yang terhimpun pada Senin (3/7) kemarin, tercatat ada sebanyak 110 ASN di Kabupaten Rejang Lebong yang tidak masuk kerja pada hari pertama kerja Sabtu (1/7) yang lalu. Plt Inspektur Inspektorat Rejang Lebong, Hambali mengakui bahwa dari pemantauan mereka 65 diantaranya bahkan tanpa keterangan.

"Besok (hari ini, red) data ini akan kami serahkan kepada pak Sekda," sampainya. Dikatakannya bahwa ada sebanyak 12 orang yang sakit, 29 orang yang keterangnnya izin, dan ada 3 orang yang cuti. Namun kendati demikian, semuanya nanti tetap akan dipanggil tanpa terkecuali.

"Yang pasti 110 orang ini semuanya tetap akan kita panggil untuk dimintai keterangan yang sebenarnya," katanya. Selanjutnya Hambali mengatakan bahwa seluruh Kepala OPD juga akan dimintai keterangan terkait tidak masuknya pegawai-pegawai yang ada dilingkungan kantor mereka.

Tentunya akan dipantau apakah sebelumnya sudah ada peneguran dan peringatan ataupun himbauan dari kepala OPD terkait. Apabila belum ada sama sekali ataupun tidak pernah tentunya Kepala OPD tersebut akan turut diperingati.

"Misalkan saja camat, apabila camat tersebut memang tidak pernah melakukan peneguran terhadap pegawainya, maka tentu camat tersebut juga akan kita bawa dan kita peringatkan," ungkapnya. Untuk sanksi yang diberikan sendiri memang saat ini hanya sebats sanksi lisan dan juga tertulis saja. Akan tetapi tentunya pihaknya juga akan melakukan pengawasan lebih dalam.

Apabila terindikisi memang ASN tersebut sudh sering tidak masuk tentunya akan ada sanksi yang lebih tegas lagi. Sanksi bisa berupa sanksi sedang maupun sanksi berat. Sanksi sedang berupa penundaan gaji berkala dan juga penundaan kenaikan pangkat, sedangkan sanksi terberatnya tentu saja pemecatan.

"Namun sanksi pemecatan tersebut hanya berlaku untuk ASN yang sudah tidak masuk selama 46 kali secara akumulatif. Namun hingga saat ini masih belum ada ASN yang melampaui batas tersebut," ujarnya.Sementara itu untuk sanksi teguran hingga tertulis hal tersebut masih dianggap wajar apabila ASN tidak melampaui batas tersebut. Pasalnya diakui Hambali Inspektorat sendiri sifatnya lebih kepada pengawasan dan juga pembinaan.

"Kalau masih bisa dibina dan juga diperingati tentu itu akan lebih baik, namun jika memang tidak bsia lagi dibina dan juga sudah melampauai batas maka apa salahnya akan ditindak," pungkasnya. (CE2)

Sumber: