KPA, PPTK dan Bendahara DPRD Kepahiang Ditahan Jaksa

KPA, PPTK dan Bendahara DPRD Kepahiang Ditahan Jaksa

 Kajari: Manipulasi Data dan Mark Up

KEPAHIANG, CE - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, akhirnya menetapkan 3 tersangka dalam dugaan korupsi pada kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas (randis) /operasional pada Sekretariat DPRD Kepahiang (Setwan) tahun 2015 dengan total anggaran mencapai Rp 1.239.780.000.

Adapun 3 tsk tersebut diantaranya inisial AM selaku mantan Kabag Umum Setwan Kepahiang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) , RJ selaku PPTK dan WH selalu bendahara.  Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (06/7) kemarin sekitar pukul 13.00 wib usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 wib.

Pantauan CE, ketiganya langsung ditahan dan dibawa mengunakan kendaraan tahanan kejaksaan negeri kepahiang menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Curup.  Kajari Kepahiang H Wargo SH didampingi Kasi Pidsus Arief Wirawan SH MH menyampaikan berdasarkan audit BPK diketahui bahwa dalam perkara tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 584.035.853.00. Dengan rincian, realisasi SP2D sebesar Rp 1.042.689.100.00, dikurangi realisasi yang seharusnya Rp 421.354.003.00. Sehingga jumlah realusasi SP2D dikurangi realisasi yang seharusnya Rp 621.344.097.00.

"Lalu kemudian dikurangi lagi dengan pajak yang sudah disetor Rp. 37.308.244.00. Maka kerugian negaranya sebesar Rp 584.035.853.00. Sampai dengan audit terakhir belum ada tindak lanjut terhadap kerugian negara tersebut, " sampai H Wargo.

Kajari menjelaskan modus yang dilakukan oleh 3 tersangka itu dengan melakukan manipulasi data dan mark up harga.  "Untuk peran masing masing tsk sesuai dengan tupoksinya masing masing," ujar Wargo.  H Wargo juga mengucapkan terima kasih kepada pihak BPK atas Audit yang dilakukan.

"Selama ini kita masih menunggu hasil penghitungan dari BPK, dan sesuai perkiraan hasil audit beres setelah lebaran. Dan kita tepati janji seminggu setelah lebaran kita tetapkan tersangkanya, dan langsung dilakukan penahanan, dan dititip ke Lapas Curup," terang Wargo.

Menurut Kajari, jika dalam perkara ini masih saja berpeluang terjadi penambahan tersangka."Untuk tersangka masih bisa bertambah. Dan itu akan kita lihat dulu fakta persidangan," demikian Wargo.(CE3)

Sumber: