SK TKS Hingga Bulan Desember, BKPP : SK Diperpanjang Sesuai Usulan OPD

SK TKS Hingga Bulan Desember, BKPP : SK Diperpanjang Sesuai Usulan OPD

CURUP, CE - SK Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang ada di Kabupaten Rejang Lebong sudah diserahkan kepada OPD masing-masing tempat TKS tersebut ditempatkan. Dikatakan oleh Adi, Salah satu TKS yang ada di kabupaten Rejang Lebong bahwa pada SK yang diterimanya bahwa masa berlakunya terhitung sejak tanggal 1 Juli dan berakhir pada 31 Desember 2017 mendatang. Namun diakui Adi bahwa dirinya belum mendapatkan informasi dengan jelas apakah nanti akan ada perpanjangan SK atau tidak.

"Masih belum ada informasi apakah SK ini akan diperpanjang atau malah akan ada tes ulang lagi tahun depan," sampainya. Sementara itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Kependidikan dan Pelatihan (BKPP) Rejang Lebong, Khirdes Lapendo Pasju bahwa memang benar SK tersebut hanya berlaku hingga 31 Desember mendatang. Sedangkan untuk perpanjangannya sendiri khirdes mengungkapkan akan sesuai dengan usulan dari OPD masing-masing.

"Nanti tahun depan untuk perpanjangannya kita akan lihat dari usulan OPD masing-masing apakah mereka layak untuk diperpanjang atau tidak," ungkap Khirdes. Sementara itu terkait adanya isyu di masyarakat bahwa tahun depan akan ada tes ulang TKS, itu sudah sampai ketelinganya. Menanggapi hal tersebut Khirdes menepis bahwa tahun depan akan kembali dilakukan tes ulang.

"Saya juga sudah dengan kabar tersebut dan itu hanya isyu hoax saja," jelasnya. Dirinya mengatakan memang tidak menutup kemungkinan memang akan ada tes TKS tahun depan. Namun tes tersebut adalah tes TKS guru dan bukanlah merupakan tes TKS yang saat ini sudah dinyatakan lulus dan menerima SK. "Kemungkinan yang tahun depan itu adalah tes TKS guru," pungkasnya. (CE2)

Sumber: