Inspektorat Belum Kantongi Bukti SPJ Dugaan Penyalahgunaan DD Kepala Curup

Inspektorat Belum Kantongi Bukti SPJ Dugaan Penyalahgunaan DD Kepala Curup

CURUP, CE - Hingga saat ini kasus dugaan penyalahgunaan  Dana Desa (DD) di desa Kepala Curup, belum dapat diputuskan berapa jumlah kerugiannya. Ini karena masih belum diserahkannya surat pertanggungjawaban (SPJ) oleh pihak perangkat desa. Demikian diungkapkan Plt Inspektorat Rejang Lebong, Hambali SH MPd. kemarin . "Belum dapat dipastikan berapa yang nilainya karena kita masih tunggu SPJ pengerjaan drainase tersebut," terangnya. Hambali menuturkan, dalam penentuan nian atau angka yang menjadi kerugian harus ada rumus yang digunakan, yakni jumlah pada saat pembuat dengan jumlah SPJ yang diajukan ke pihak Dinsos PMD sebagai laporan,

dengan SPJ tersebut baru dapat dengan gamlang angka kerugian, namun yang jelas saat ini bukti penyalagunaan atau penyelewengan adalah tidak sesuainya bangunan dengan rancangan.

"Ini pertama yang kita kerjakan bisa saja ada temuan lain dalam SPJ yang kita dapati dan menambah nilai kerugian," jelasnya.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu hingga 3 hari agar SPJ tersebut serahkan dari pihak desa. Namun jika tidak maka pihaknya akan memberikan sangsi lanjutan dari penyalagunaan dana tersebut. "Kita tunggu hingga tiga hari ini kalau tidak kita berikan sangsi lanjutan," ujarnya.

Setelah SPJ diserahkan, maka tidak selanjutnya adalah  ditentukan terlebih dahulu siapa saja yang terlibat atau bertanggung jawab atas penyalagunaan tersebut, bisa saja kepala desa atau perangkat desa,

serta setelah itu dibuatan komitmen  pengembalian dengan waktu atau pembayaran langsung tunai. Akan tetapi jika pihak desa tidak berkenan mengembalikan maka kita akan lanjutkan khasus tersebut kepihak kejaksaaan untuk ditindaklanjuti.

"Namun kebanyakan biasanya penyelesaian pengembalian uang," katanya. Serta pihaknya meminta agar hal ini jangan sampai dilakukan oleh desa lainnya.(CE1)

Sumber: