Giliran Assisten I Diperiksa Jaksa
CURUP, CE - Pemeriksanaan sejumlah saksi pada kasus dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif anggota DPRD Rejang Lebong periode 2009-2014, terus berlanjut. Kamis (3/8) kemarin, giliran Asisten I Setda, Pranoto Majid yang diperiksa tim penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari.
Diketahui Pranoto dilakukan pemeriksanaan sebagai saksi dengan kapasitas sebagai mantan Sekwan pada masa itu. Selain itu turut dilakukan pemeriksanaan beberapa pegawai, diantaranya Sopian Efendi, Nita Riyanti SH, Rina Mariana ST, Saipul Anwar, Sri Uningsih SE, Sri Yuniar dan Sumardi.
"Iya yang bersangkutan (Pranoto Majid, red) datang dengan kapasitas sebagai mantan Sekwan saat kasus tersebut terjadi," ungkap Kajari Kabupaten Rejang Lebong Edi Utama SH MH melalui Kasi Pidsus Galuh Bastoro Aji SH MH kepada CE. Diakui Galuh, pihaknya memberikan sekitar 30 pertanyaan kepada para saksi dalam kasus tersebut. Pertanyaan yang diberikan seputar SPPD yang diduga fiktif pada tahun anggaran 2010 tersebut.
"Pertanyaan yang kita berikan tidak jauh dari inti pemeriksaan menyangkut SPPD fiktif. Dan pertanyaan yang diberikan kurang lebih 30 an," jelasnya. Disampaikannya juga bahwa pertanyaan yang diberikan tersebut tidak semuanya sama melainkan berbeda-beda pertanyaan sesuai dengan bagiannya dalam SPPD tersebut. Dalam artian misalkan anggota dewan memiliki pertanyaan sendiri begitupun halnya dengan pengelola keuangan serta PNS pada sekretariat dewan pada masa itu. Namun pertanyaan yang diberikan tidak akan keluar pada permasalahan tersebut.
"Baik mantan anggota dewan, pengelola keuangan dan PNS Setwan diberikan pertanyaan bervariatif," bebernya. Kemudian terkait Ir Hanibal yang belum hadir memenuhi panggilan pihaknya berharap bisa bekerjasama untuk memenuhi panggilan sehingga proses pemeriksaan tidak terhambat. kembali mangkir dan lagi-lagi tidak ada keterangan sehingga apa boleh buat akan dibuat kembali dilayangkan suratnya.(CE5)
Sumber: