Tersangka Kasus OTT Dilimpahkan ke Jaksa, Dugaan Pungli Beban Kinerja

Tersangka Kasus OTT Dilimpahkan ke Jaksa, Dugaan Pungli Beban Kinerja

CURUP, CE - Sebanyak 2 tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) beban kinerja pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong diserahkan pihak Tipikor Polres kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) RL. Adapun tsk yang dilimpahkan tersebut yakni SA selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) RL dan RO sebagai Bendahara Pengeluaran Setda.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar SH SIK mengatakan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkasnya dinilai telah lengkap oleh pihak Kejaksaan. Meskipun sebelumnya berkasnya bolak balik dan barulah kemarin kedua tsk tersebut diserahterimakan kepada pihak Jaksa. "Hari ini (kemarin, red) kita serahkan kedua tersangka yang diduga telah melakukan pungli beban kinerja di ruang lingkup pemkab RL beberapa waktu lalu kepada pihak kejaksaan," ujarnya dalam jumpa pers kemarin.

Disampaikannya pasca diamankan pada Sabtu (11/10) lalu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kurang lebih 70 aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan total kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp 900 juta yang dilakukan sejak Januari hingga November 2017. Bahkan diakuinya, setidaknya ada 6 OPD yang terjadi pemotongan diantara Inspektorat, Bappeda, DPMPTSP, BPKD, BKPP dan Setwan DPRD RL.

"Total kerugian diprakiraan mencapai Rp 900 juta," sampainya. Sementara itu, terkait indikasi atau calon tersangka lainnya, pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan pungli tersebut. Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka saat ini telah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk langkah selanjutnya.

"Kita terus kembangkan dan dalami kasus tersebut," katanya. Terpisah Kajari RL, Edi Utama SH MH melalui Kasi Pidsus Galuh Bastoro Aji SH MH membenarkan kedua tersangka kasus dugaan Pungli beban kinerja sudah P21 dan saat ini berkasnya sudah dikejaksaan berikut tsk dan berkasnya. Menurutnya, pihaknya tengah menyiapkan administrasi untuk pelimpahan ke pengadilan Tipidkor Bengkulu, menyiapkan rencana dakwaan.

"Jika sudah siap, maka akan segera kita limpahkan," katanya. Kemudian terkait berapa lama penyusunan berkas administrasi tersebut, pihaknya menyebutkan masa penahanan kedua tsk selama 20 hari. Bahkan jika dalam kurun waktu 20 hari berkas tersebut belum selesai, maka akan dilakukan perpanjangan 30 hari.

"Kita masih punya perpanjangan selama 2 kali, 30 dan 30. Artinya, kita masih punya waktu 80 hari untuk menyiapkan pelimpahan tergantung persiapan kita. Untuk kedua tersangka ini yang akan menanganinya saya sendiri selaku ketua tim di dampingi dengan staf pidsus. Sedangkan keduanya saat ini ditahan di lapas klas II A Curup," tandasnya.

Untuk diketahui jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus ini yakni Galuh Bastoro Aji SH MH, Raden Dimas Hidayatullah SH, Endang Puji Astuti SH, Fajar Santoso SH dan Mario Vegas Tanjung SH. (CE5)

Sumber: