DPO 1 Tahun, Pencuri Kopi Ditangkap
CURUP, CE - Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) hingga 1 tahun, PT (25) warga Desa Sukarami Kecamatan Bermani Ulu ditangkap Satreskrim Polres Rejang Lebong. Penangkapan tersebut lantaran yang dibersangkutan merupakan terduga pelaku pencurian kopi pada 22 Juli 2017 lalu di Desa setempat.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK mengatakan bahwa penangkapan terhadap PT merupakan tersangka kedua yang diamankan. Karena sebelumnya, Satreskrim juga mengamankan rekan tsk yakni SN warga setempat.
"Sebelum ditangkap, kita mendapatkan info dari masyarakat bahwa tsk sedang berada dikediamannya. Mendapatkan info tersebut, kita langsung ke TKP dan pelaku langsung kita amankan. Sedangkan untuk tsk yang diamankan sebelumnya, saat ini sudah ditahap duakan ke Kejari," ujarnya saat memimpin press release tangkapan Curat kemarin.
Disampaikan Kasat bahwa tsk yang diamankan diduga melakukan tindak pidana kejahatan berupa pencurian kopi di kebun milik Noven Warga Kecamatan Curup Utara yang berada di Desa Sukarami Kecamatan BU. Sebagaimana diketahui bahwa kopi tersebut sebanyak 2 karung goni.
"Kerugian mencapai Rp 2 Juta untuk karung goni yang dicuri," sampainya. Sementara itu Satreskrim Polres RL diback up oleh Satgas Polda Bengkulu juga berhasil melakukan penangkapan terhadap RN (18) warga Kelurahan Air Meles Bawah Kecamatan Curup. Menurutnya, penangkapan tersebut merupakan terduga pelaku penjambretan dengan korbannya Rizka (13) pelajar asal Kelurahan Timbul Rejo. Sedangkan kejadian terjadi di Jalan Ahmad Marzuki Kelurahan Timbul Rejo.
"Kejadiannya pada Sabtu (14/7) lalu berdasarkan laporan yang diterima dari korban. Kemudian setelah itu kita langsung mencari keberadaan pelaku dan Senin kemarin kita amankan di Kelurahan Banyumas Kecamatan Curup Tengah. Dalam penangkapan yang dilakukan tsk, juga ikut di back oleh satgas kejahatan jalanan Polda Bengkulu," sampainya.
Menurut Kasat bukan hanya keterlibatan tsk sebagai pelaku jambret, tsk juga di kenakan pasal atas kepemilikan sajam.
"Saat diamankan, tsk juga membawa sajam yang diselipkan di pinggang. Oleh karena itu, kita langsung bawa ke Polres untuk proses lebih lanjut," tandasnya. (CE5)
Sumber: