ABG “Gauli” Pacar Teman

ABG “Gauli” Pacar Teman

BENGKULU, CE - AS (18) warga Kota Bengkulu, terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Ini akibat ulah tersangka yang tega menggagahi pacar temannya sendiri, sebut saja Bunga (15) yang masih duduk di Bangku kelas 3 SMP. Dalam press rilis yang dilaksanakan Polres Bengkulu pada Sabtu (10/11) kemarin, pelaku melancarkan aksinya tersebut di salah satu pondokan sawah yang berada di Kelurahan Tanah Patah Bengkulu.

"Tersangka ini dilaporkan atas dasar perkara menyetubui anak dan melarikan anak yang masih dibawah umur, tidak dengan kemauan orang tua atau walinya," sampai Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo melalui Kasat Reskrim AKP Indramawan.

Adapun kronologis pencabulan dimulai ketika pelaku mengajak korban tanpa seizin orang tuanya untuk jalan-jalan seputaran kota Bengkulu sekira pukul 20.30 WIB, pada tanggal 6 November lalu. Sampai dengan tanggal 8 November pelaku kembali mengajak korban jalan-jalan ke Kabupaten Kepahiang dengan menaiki sepeda motor. Dimana pada tanggal yang sama, sekira pukul 15.00 WIB pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri di salah satu pondok di dekat sawah yang berada di Kelurahan Tanah Patah, korban yang mengaku terpaksa akhirnya menuruti kemauan pelaku tersebut.

"Pelaku sempat menjanjikan akan menikahi pelaku, dimana dari pengakuan tersangka hubugan terlarang tersebut sudah dilakukannya dengan korban sebanyak 2 kali. Sehingga akibat desakan pelaku, korbanpun terpaksa mengikuti keiginan pelaku yang menginginkan hubungan badan tersebut," ungkap Indramawan.

Belakangan diketahui tersangka sendiri merupakan resedivis kasus pencurian selama 3 tahun terakhir. "Pelaku ini juga merupakan salah satu resedivis pencurian sejak tahun 2016, 2017 dan juga 2018," ungkapnya.

Adapun beberapa barang bukti yang mereka sita pada kasus ini. Diantaranya yakni 1 unit sepeda motor yang digunakann oleh pelaku, 1 lembar STNK, 1 lembar baju kemeja lengan panjang 1 lembar celana panjang, 1 lembar jilbab, 1 lembar celana dalam, 1 lembar BH dan 1 lembar tanktop.

"Pelaku sendiri dikenakan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling cepat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (CE2)

Sumber: